Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Negatif Campaign dan Black Campaign dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

          Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan Pasal tersebut serta wujud nyata partisipasi rakyat dalam proses demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu objek demokrasi yang sangat vital dan juga harus diselenggarakan langsung, rahasia, jujur, dan adil.            Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, walikota, bupati, presiden, dan wakil presiden. Kegiatan pemilu tidak lepas dari unsur kampanye. Pasal 1 angka 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan: Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan car...

Ambivalensi Kebijakan Pandemi Covid-19

Netizen twitter akhir-akhir memviralkan tagar “#Indonesiaterserah”. Tagar itu tak lain sebagai sarana penyaluran rasa frustasi, kekecewaan, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap penanganan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) oleh pemerintah. Keresahan Netizen twitter bukanlah muncul secara tiba-tiba melainkan bentuk protes atas inkonsistensi dan ketidaktegasan Pemerintah dalam penerapan penanganan protokol kesehatan terutama terkait tidak menciptakan kerumunan (Kompas.com,15/11/2020). Dengan tetap digulirkannya “Pilkada Serentak” dan diikuti kegiatan kerumunan lain jelas menyiratkan bahwa penanganan Covid-19 sangat tidak optimal (DetikNews,13/11/2020).  Lihat selengkapnya di: https://republika.co.id/berita/qkr2ko385/ambivalensi-kebijakan-pandemi-covid19

Kahlil Gibran di Era Serba Instan

 Kahlil Gibran di Era Serba Instan Kahlil Gibran pembawa harapan dan suara pembebasan Sosoknya menggambarkan anak adalah kehidupan Laksana anak panah pembawa penerangan Melesat tanpa kekangan hasrat angin kekuasaan Lanjutannya lihat halaman 10 dalam BMR FOX edisi Selasa 24 November 2020.... http://epaper.bfox.co.id/2020/ 11/24/index.html

Gerakan Pemurnian dan Pembaharuan Ahmad Dahlan

Dalam sebuah hadits yang shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَبْعَØ«ُ Ù„ِÙ‡َذِÙ‡ِ الأُÙ…َّØ©ِ عَÙ„َÙ‰ رَØ£ْسِ ÙƒُÙ„ِّ Ù…ِائَØ©ِ سَÙ†َØ©ٍ Ù…َÙ†ْ ÙŠُجَدِّدُ Ù„َÙ‡َا دِينَÙ‡َا ” “Sesungguhnya Allah akan mengutus (menghadirkan) bagi umat ini (umat Islam) orang yang akan memperbaharui (urusan) agama mereka pada setiap akhir seratus tahun”     https://matakita.co/2020/08/22/gerakan-pemurnian-dan-pembaharuan-ahmad-dahlan/

Aku Hidup maka Pancasila ada

Quo Vadis Pancasila: Polemik RUU HIP Ketika berbicara perihal Pancasila, maka akan ditemukan beberapa keraguan, sehingga Pancasila tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dimasyarakat. Sebuah keraguan dapat membuat seseorang memahami secara lebih mendalam, menurut “Bapa falsafah” Rene Descartes, aku berfikir maka aku ada “Cogito ergo sum”, ini dimaksudkan sebagai barometer eksistensinya sebagai manusia. Kembali ke Pancasila, jika kita menelaah pemahaman Descartes terhadap Pancasila, “Aku hidup maka Pancasila ada”, ini dimaksudkan Pancasila telah terpatri (tertanam) sejak kita dilahirkan didunia ini. https://geotimes.co.id/opini/quo-vadis-pancasila-menyoal-polemik-ruu-hip/

Dagelan RUU oleh DPR

Pagelaran dagelan Mataram yang dulunya dilaksanakan di panggung, lapangan, dan jalan-jalan, kini beralih wahana di taman rakyat (sarang ular) bernama gedung parlemen. Pemainnya pun berbeda. Jika dulu dagelan dimainkan oleh seniman, budayawan, atau pelawak, kini peran itu dimainkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bersemayam di gedung parlemen. Dagelan yang ditampilkan adalah bagaimana DPR membuat undang-undang (UU) ngawur alias tidak memenuhi persoalan-persoalan mendasar dalam prinsip-prinsip hukum. https://persmaporos.com/dagelan-ruu-oleh-dpr/15/persmaporos/opini/

Quo Vadis Jabatan Staf Khusus Presiden?

Dalam konstitusi Republik Indonesia (RI) tidak ada satupun Pasal ataupun regulasi terkait pembentukan Jabatan Staf Khusus Presiden (JSKP), tapi berdasarkan kewenangan Presiden, JSKP dapat dilahirkan dengan adanya regulasi berupa Undang-Undang baru https://kumparan.com/egi-purnomo-aji/quo-vadis-jabatan-staf-khusus-presiden-1tZJS5jZ2mr/full

Apakah Negara Sedang Main Bola Ping-Pong?

Apakah Negara sedang Main Bola Ping-Pong ? Negara sedang bermain-main dengan konstitusi! Pasal 28H, ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang paling esensial “ The right to health is a fundamental part of our human rights and of our understanding of a life in dignity” (The WHO and the UN High Commissioner on Human Rights) yang secara resmi harus dilindungi oleh Pemerintah. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap “Hak asasi manusia” yang sudah tertuang dalam konstitusi . Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. (Perwira, 2009: 138). Hak atas kesehatan mempunyai ruang l...

Anomali dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Anomali dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Konsep Omnibus Law             Hukum merupakan salah satu bidang yang keberadaannya sangat essensial sifatnya untuk menjamin kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi negara Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan aparat negara harus berdasar hukum, serta setiap warga harus menaati hukum. Dengan perkembangan dunia yang semakin kompleks dewasa ini, maka tidak jarang pula menimbulkan berbagai permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. Permasalahan yang timbul itu, baik berupa pelanggaran terhadap norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat ataupun aturan-aturan yang bertendensi untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum. Pelanggaran yang terjadi merupakan realitas dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan...

Perlindungan Hukum Kelompok Rentan

Perlindungan Hukum Kelompok Rentan   Egi Purnomo Aji Pendahuluan Hukum Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan inilah yang pertama timbul dalam hati setiap orang yang ingin mengetahui ataupun mempelajari tentang hukum. Menurut Prof. Mr L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” yang diterjemahkan Oetarid Sadino, S.H dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum” bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum, kata Prof. Van Aveldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. [1] Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit untuk diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk yang hukum itu dalam suatu definisi. Selanjutnya Prof. Van Aveldoorn dalam bukunya mengatakan, barang siapa hendak mengena...