Anomali dalam
Pembentukan Hukum di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Konsep Omnibus
Law
Hukum
merupakan salah satu bidang yang keberadaannya sangat essensial sifatnya untuk
menjamin kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi negara Indonesia adalah
negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan aparat negara harus berdasar
hukum, serta setiap warga harus menaati hukum. Dengan perkembangan dunia yang
semakin kompleks dewasa ini, maka tidak jarang pula menimbulkan berbagai
permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin.
Permasalahan yang timbul itu, baik berupa pelanggaran terhadap norma-norma yang
ada dalam kehidupan bermasyarakat ataupun aturan-aturan yang bertendensi untuk
menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah
susila serta aturan-aturan hukum. Pelanggaran yang terjadi merupakan realitas
dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan-aturan itu secara
keseluruhan. Kalau hal semacam itu terus dibiarkan berlarut-larut dan kurang
mendapat perhatian, maka akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga
dapat mengganggu ketertiban umum (Iswanty, 2012: 390).
Dalam hal aparat
penegak hukumnya, dapatlah kita katakan bahwa di Indonesia hubungan antara
negara dan badan-badan penegak hukum terjadi monopoli atas kekerasan yang
memang dibenarkan oleh negara. Memang pada umumnya aparat penegak hukum dengan
segala institusinya adalah menjaga ketertiban dan kedaulatan negara Indonesia.
Persenyawaan ini semakin menggelinding ketika negara sangat tergantung kepada
keahlian dan ketaatan mereka para penegak hukum terhadap tugas yang diembannya.
Kenyataan yang demikianlah maka kontrol masyarakat tidak berdaya (berada pada
posisi fatalisme “Sub-human”) (Utsman, 2013: 252).
Dalam pandangan Max
Waber, hukum adalah suatu tatanan yang bersifat memaksa karena tegaknya tatanan
hukum itu (berbeda dari tatanan-tatanan dan norma-norma sosial lain yang bukan
hukum) ditopang sepenuhnya oleh kekuatan pemaksa yang dimiliki oleh negara. Waber
membedakan berbagai sistem hukum atas dasar rasionalitas yang substantif dan
formal. Waber mengatakan bahwa memiliki rasionalitas yang substantif tatkala
substansi hukum itu memang terdiri atas aturan-aturan umum in abstracto yang siap dideduksikan guna menghukumi berbagai
kasus-kasus konkret. Sebaliknya, hukum dikatakan tidak memiliki rasionalitas
yang substantif jika setiap perkara diselesaikan atas dasar
kebijaksanaan-kebijaksanaan politik atau etika yang unik dalam tatanannya.
Bahkan mungkin juga diselesaikan secara emosional yang sama sekali tidak bisa
merujuk ke aturan-aturan umum yang secara objektif ada. Sebaliknya, hukum bisa
dikatakan memiliki rasionalitas yang formal (irasional) jika hukum itu hanya
diperoleh melalui ilham-ilham atau lewat bisikan-bisikan wangsit yang konon
diterima oleh para pemuka karismatis sehingga kebenaran dan kelayakannya tidak
bisa diuji secara objektif (Wignjosoebroto, 2008: 36-37).
Komisi Pemberantasan
Korupsi dipersulit
Pasca
runtuhnya rezim Presiden Soeharto, harus diakui bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai
mandat dalam TAP MPR XI/1998 penanganan perkara korupsi secara menyeluruh yang
melibatkan para penyelenggara negara, pejabat publik, pihak swasta, maupun
kroni-kroninya dilaksankan oleh KPK. Komisi ini telah berhasil menjerat ratusan
aktor korupsi yang berasal dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta
serta menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Mengemban fungsi trigger
mechanism (mekanisme pemicu), KPK memiliki posisi yang strategis dalam
mengubah kebijakan maupun tata kelola Kementerian/ Lembaga (K/L). Ditambah
dengan tugas penindakan yang memungkinkan KPK menjerat oknum-oknum korup serta
memungkinkan KPK dengan leluasa memantau pergerakan oknum-oknum yang diduga
melakukan korupsi. Posisi strategis ini lah yang kemudian memunculkan banyak
resistensi di antara para oknum yang merasa terganggu dengan kerja KPK.
Resistensi tersebut muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya kasuistis
dan diarahkan kepada individu, maupun yang menyentuh kebijakan dan menyerang
kinerja KPK sebagai sebuah lembaga.
Dibalik kinerja
KPK yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya yang
ingin KPK dilemahkan, dipersulit gerak tugasnya dan bahkan dibubarkan.
Ironisnya upaya pelemahan KPK saat ini muncul dari sejumlah wakil partai politik
yang menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelemahan KPK kini datang
melalui mekanisme yang sah, hal ini selaras dengan teori kedaulatan negara yang
dikemukakan Jean Bodin yaitu, negara dalam arti formil sebagai pemerintah “Wewenang
pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal”. Proses legislasi yang
sah dilakukan dengan cara Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU
KPK lama). Secara logika akal sehat upaya melakukan
revisi sebuah regulasi adalah berupaya memperkuat atau memperbaiki regulasi
sebelumnya. Namun berbeda dengan rencana Revisi UU KPK yang disiapkan oleh DPR,
yang kini telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK baru)
realitanya secara subtansi UU ini jika dicermati kembali justru bermaksud
melemahkan institusi KPK. Patut diduga, revisi UU KPK menjadi agenda dari
sejumlah elit partai politik maupun pihak-pihak yang tidak suka terhadap
ekstistensi KPK memberantas korupsi.
Dapat kita lihat
bersama implementasi UU KPK baru dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW),
KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Harun
Masiku. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan
Agustiani adalah penerimanya. Dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Wahyu dan kroninya dapat kita cermati bahwa, faktanya KPK terbukti lambat
bahkan tidak berhasil melakukan penyegelan, memasang (KPK line) di
kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Dapat
kita pahami bersama bahwa ini disebabkan atas berlakunya Pasal 37B ayat (1) UU KPK
baru, yang menyebutkan secara eksplisit makna kandungannya, “Tindakan
penggeledahan mesti atas izin Dewan Pengawas (Dewas)”. Hal ini membuka peluang
aset atau alat bukti yang akan digeledah disembunyikan, dialihkan
kepemilikannya bahkan dihilangkan. Padahal, dalam UU KPK lama pada pasal 38 disebutkan
segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum
pada KPK, dalam UU ini terdapat pasal
yang menjelaskan untuk melakukan tindakan penggeledahan
terdapat pada pasal 34 “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana
penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik
dapat melakukan penggeledahan”, jelas tidak mesti ada izin dari pihak manapun.
Jika kita telaah
kembali akibat dari gagalnya penyegelan ini, ketika yang lain telah tertangkap
dan dijatuhi sanksi oleh KPK, sosok Harun Masiku kader PDIP, yang masih belum
ditangkap atas kasus dugaan suap PAW, bahkan saat ini KPK telah menetapkannya
menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan membentuk Satuan Tugas (satgas) khusus
untuk menemukannya. Seharusnya, jika fungsi kontrol melalui permohonan izin
dimaksudkan untuk checks and balances, konsep ini jelas tidak tepat.
Karena, checks and balances sepatutnya dilakukan oleh organ yang berbeda,
agar kinerja didalam lembaga atau organ tersebut tidak terganggu ataupun tidak didasari
atas kepentingan-kepentingan beberapa pihak. KPK sendiri sebelumnya sudah memililiki
fungsi kontrol yang diatur dalam Peraturan Nomor 07 Tahun 2013 yang didalamnya
terkandung Nilai Dasar Pribadi (NDP) yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme
dan Kepemimpinan dimana unsur-unsur dari masing-masing NDP tersebut menjadi
sebuah Kode Etik yang menjadi acuan bagi perilaku seluruh insan KPK dalam
menjalankan penegakan hukum. Dengan demikian, pencantuman kewenangan Dewas
sebagai pengontrol “Penegak moral” dalam KPK menjadi tidak berdasar.
Omnibus Law dipermudah
Sejak dibacakan
pada pidato Presiden Joko Widodo, disidang Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 20 Oktober 2019, istilah Omnibus Law
(OL) terus menghiasi media massa Indonesia hingga saat ini, Pada periode kedua
ini OL menjadi salah satu arahan pokok Presiden Jokowi dalam 5 tahun kedepan
dalam arahannya Presiden bertekad menerbitkan OL “Pemerintah akan mengajak DPR
untuk menertibkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi OL untuk merevisi
puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat
pengembangan UMKM”.
Lantas apakah OL
itu? Menurut kamus hukum Merriam-Webster, istilah OL berasal dari Omnibus
Bill, yakni UU mencakup berbagai isu atau topik. Kata “omnibus”
berasal dari bahasa Latin yang berarti “Segalanya” sehingga membuat UU ini
dipahami sebagai metode “Sapu jagat”. OL diperkenalkan pertama kali di Negara common
law system, yakni Amerika Serikat pada Tahun 1968. Dalam hal ini, OL
merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam
UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Kemenko
Perekonomian).
Konsep OL sendiri
bukanlah hal baru, di Indonesia konsep ini telah diimplementasikan dalam
beberapa UU, seperti pada UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU. Salah satu konsep OL
yang akan diimplementasikan yaitu melalui Revisi UU Cipta Kerja (CK), dengan total
ada sekitar 79 UU dan (1.244) pasal yang menghambat investasi harus diselaraskan
oleh OL CK. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian). Jadi, dapat
dikatakan OL merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang
menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi
suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act).
Dengan dicanangkannya kembali konsep OL melalui
(Cipta Kerja) berbagai kemudahan disiapkan: Pertama, kemudahan, pemberdayaan,
dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): 1. Basis data
tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan. Basis data tunggal
dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi & Unit Kegiatan Masyarakat (UKM).
2. Pengelolaan terpadu UMK dilakukan melalui sinergi dengan pemangku
kepentingan (K/L, Pemda, BUMN, BUMD, Swasta, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan
lainnya). 3. Mendorong usaha menegah dan besar melibatkan UMK dalam kemitraan
melalui pemberian insentif. 4. Kemudahan, perizinan tunggal sebagai bentuk
kemudahan dalam pendaftaran. 5. Insentif pembiayaan, kegiatan usaha dapat
dijadikan agunan pinjaman untuk UMK. 6. Adanya dana alokasi khusus (DAK)
pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan
dan pemberdayaan UMKM. Kedua, kemudahan pendirian badan usaha: 1. Penghapusan
persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT, jumlah modal yang disetorkan
kedalam PT diserahkan kepada pendiri. 2. PT untuk UMK dapat
didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian, cukup
pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri
Hukum dan HAM (biaya pengesahan dapat
dibebaskan). 3. Fasilitasi pendaftaran PT
untuk UMK dapat dilakukan oleh K/L, Dinas Daerah, BUMN/ BUMS yang bergerak di
bidang Pembiayaan Mikro. 4. Perubahan PT untuk UMK
dibuat dalam akta notaris dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri
Hukum dan HAM. Ketiga, kemudahan dalam
proses: 1. Keimigrasian: Kemudahan bagi investor
untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP)
dengan penerapan deposit sebagai pengganti jaminan. Kemudahan untuk
mendapatkan visa untuk kegiatan maintenance, vokasi, start up,
kunjungan bisnis, penelitian. 2. Paten: Menghapus
kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di
Indonesia (fleksibilitas). 3. Jaminan ketersediaan
bahan baku impor hanya ditetapkan oleh sector industry. 4. Mencabut Izin Gangguan (Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang
Undang-Undang Gangguan/ Hinder Ordonantie) dan Izin Gangguan tidak
termasuk sebagai retribusi daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). 5. Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan tidak berlaku dengan adanya pendaftaran melalui perizinan elektronik
(Kemenko Perekonomian).
Realita dalam
Implementasi Hukum di Indonesia
Melihat kondisi yang
demikian sungguh ironis bertolak belaka dengan RUU KPK yang yang sekarang telah
disahkan menjadi UU KPK baru, yang digaungkan oleh DPR dan Presiden dengan
narasi untuk memperkuat dan memperbaiki regulasi sebelumnya agar lebih efektif
dan efisien dalam penegakannya hanyalah omong kosong belaka, pasalnya
berlakunya UU KPK baru justru mempersulit dan memperlemah mekanisme penanganan
perkara di KPK, terlihat dengan adanya Dewas. Sungguh berbeda ketika kita
menelaah konsep OL CK yang memberikan banyak kemudahan padahal OL biasanya
untuk satu klaster sejenis namun kemudian mengatur diluar tersebut. Pembahasan
yang begitu banyak melibatkan pendekatan berdampak pada 1.244 pasal dalam 79 UU,
biasanya akan menimbulkan problem kecil terlewatkan, atau memang dibiarkan
terlewat untuk dijadikan pesta kepentingan.
Pada dasarnya
manusia itu adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespons tetapi
juga beraksi dan dengan aksinya itu maka terciptalah satuan-satuan kegiatan
untuk hal mana menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan membangun percaya
diri, serta gairah dalam k ehidupan. Namun, semuanya berjalan dengan kekerasan,
kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi rasa takut,
manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk menertibkan dan
mengorganisir maka keberadaan peraturan perundangan atau hukumlah sebagai alat
kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem sosial) (Utsman, 2013:
185). Hukum yang berjalan dalam masyarakat sebagai wujud dari pengendalian
sosial, siapa yang bermain-main dengan pelanggararan hukum, maka akan
terkungkung pula dalam lingkaran peraturan hukum. Hukum berlaku bagi semua
kalangan, tidak mengenal stratifikasi sosial dalam penegakan hukum, tetapi
realita yang terjadi berbanding terbalik dari prinsip hukum, hukum dijadikan
alat bagi mereka yang mempunyai kepentingan.
Sesuai struktur
hukum dalam suatu negara bahwa hukum yang paling tinggi dalam suatu negara
adalah hukum negara dalam hal mana peraturan perundangan atau hukum yang berada
dibawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum negara.
Plato, T. Hobbes dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari hukum yang
lainnya sehingga tidak ada hukum lain yang bertentangan dengan hukum Negara
(Utsman, 2013: 186). Hukum yang berkembang dalam masyarakat, yaitu hukum yang
berkenaan dengan maraknya kasus-kasus saat ini sangat mempengaruhi pola pikir
dari warga masyarakat. Sebagai contoh hukum yang diterapkan dengan tidak
menjunjung asas keadilan dalam masyarakat, yaitu kasus OTT Wahyu Setiawan yang
melibatkan Parpol yang berkuasa, perlakuan yang berbeda dari penegakan hukum,
sehingga terdapat kesan hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki
kuasa sedangkan hukum bagi penguasa dapat diperjualbelikan. Fakta yang sangat
ironis sekali, hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Komentar
Posting Komentar