Langsung ke konten utama

Anomali dalam Pembentukan Hukum di Indonesia


Anomali dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Konsep Omnibus Law
            Hukum merupakan salah satu bidang yang keberadaannya sangat essensial sifatnya untuk menjamin kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi negara Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan aparat negara harus berdasar hukum, serta setiap warga harus menaati hukum. Dengan perkembangan dunia yang semakin kompleks dewasa ini, maka tidak jarang pula menimbulkan berbagai permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. Permasalahan yang timbul itu, baik berupa pelanggaran terhadap norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat ataupun aturan-aturan yang bertendensi untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum. Pelanggaran yang terjadi merupakan realitas dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan-aturan itu secara keseluruhan. Kalau hal semacam itu terus dibiarkan berlarut-larut dan kurang mendapat perhatian, maka akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga dapat mengganggu ketertiban umum (Iswanty, 2012: 390).
Dalam hal aparat penegak hukumnya, dapatlah kita katakan bahwa di Indonesia hubungan antara negara dan badan-badan penegak hukum terjadi monopoli atas kekerasan yang memang dibenarkan oleh negara. Memang pada umumnya aparat penegak hukum dengan segala institusinya adalah menjaga ketertiban dan kedaulatan negara Indonesia. Persenyawaan ini semakin menggelinding ketika negara sangat tergantung kepada keahlian dan ketaatan mereka para penegak hukum terhadap tugas yang diembannya. Kenyataan yang demikianlah maka kontrol masyarakat tidak berdaya (berada pada posisi fatalisme “Sub-human”) (Utsman, 2013: 252).
Dalam pandangan Max Waber, hukum adalah suatu tatanan yang bersifat memaksa karena tegaknya tatanan hukum itu (berbeda dari tatanan-tatanan dan norma-norma sosial lain yang bukan hukum) ditopang sepenuhnya oleh kekuatan pemaksa yang dimiliki oleh negara. Waber membedakan berbagai sistem hukum atas dasar rasionalitas yang substantif dan formal. Waber mengatakan bahwa memiliki rasionalitas yang substantif tatkala substansi hukum itu memang terdiri atas aturan-aturan umum in abstracto yang siap dideduksikan guna menghukumi berbagai kasus-kasus konkret. Sebaliknya, hukum dikatakan tidak memiliki rasionalitas yang substantif jika setiap perkara diselesaikan atas dasar kebijaksanaan-kebijaksanaan politik atau etika yang unik dalam tatanannya. Bahkan mungkin juga diselesaikan secara emosional yang sama sekali tidak bisa merujuk ke aturan-aturan umum yang secara objektif ada. Sebaliknya, hukum bisa dikatakan memiliki rasionalitas yang formal (irasional) jika hukum itu hanya diperoleh melalui ilham-ilham atau lewat bisikan-bisikan wangsit yang konon diterima oleh para pemuka karismatis sehingga kebenaran dan kelayakannya tidak bisa diuji secara objektif (Wignjosoebroto, 2008: 36-37).
Komisi Pemberantasan Korupsi dipersulit
            Pasca runtuhnya rezim Presiden Soeharto, harus diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai mandat dalam TAP MPR XI/1998 penanganan perkara korupsi secara menyeluruh yang melibatkan para penyelenggara negara, pejabat publik, pihak swasta, maupun kroni-kroninya dilaksankan oleh KPK. Komisi ini telah berhasil menjerat ratusan aktor korupsi yang berasal dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta serta menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Mengemban fungsi trigger mechanism (mekanisme pemicu), KPK memiliki posisi yang strategis dalam mengubah kebijakan maupun tata kelola Kementerian/ Lembaga (K/L). Ditambah dengan tugas penindakan yang memungkinkan KPK menjerat oknum-oknum korup serta memungkinkan KPK dengan leluasa memantau pergerakan oknum-oknum yang diduga melakukan korupsi. Posisi strategis ini lah yang kemudian memunculkan banyak resistensi di antara para oknum yang merasa terganggu dengan kerja KPK. Resistensi tersebut muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya kasuistis dan diarahkan kepada individu, maupun yang menyentuh kebijakan dan menyerang kinerja KPK sebagai sebuah lembaga.
Dibalik kinerja KPK yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya yang ingin KPK dilemahkan, dipersulit gerak tugasnya dan bahkan dibubarkan. Ironisnya upaya pelemahan KPK saat ini muncul dari sejumlah wakil partai politik yang menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelemahan KPK kini datang melalui mekanisme yang sah, hal ini selaras dengan teori kedaulatan negara yang dikemukakan Jean Bodin yaitu, negara dalam arti formil sebagai pemerintah “Wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal”. Proses legislasi yang sah dilakukan dengan cara Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK lama). Secara logika akal sehat upaya melakukan revisi sebuah regulasi adalah berupaya memperkuat atau memperbaiki regulasi sebelumnya. Namun berbeda dengan rencana Revisi UU KPK yang disiapkan oleh DPR, yang kini telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK baru) realitanya secara subtansi UU ini jika dicermati kembali justru bermaksud melemahkan institusi KPK. Patut diduga, revisi UU KPK menjadi agenda dari sejumlah elit partai politik maupun pihak-pihak yang tidak suka terhadap ekstistensi KPK memberantas korupsi.
Dapat kita lihat bersama implementasi UU KPK baru dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW), KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Harun Masiku. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya. Dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu dan kroninya dapat kita cermati bahwa, faktanya KPK terbukti lambat bahkan tidak berhasil melakukan penyegelan, memasang (KPK line) di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Dapat kita pahami bersama bahwa ini disebabkan atas berlakunya Pasal 37B ayat (1) UU KPK baru, yang menyebutkan secara eksplisit makna kandungannya, “Tindakan penggeledahan mesti atas izin Dewan Pengawas (Dewas)”. Hal ini membuka peluang aset atau alat bukti yang akan digeledah disembunyikan, dialihkan kepemilikannya bahkan dihilangkan. Padahal, dalam UU KPK lama pada pasal 38 disebutkan segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, dalam UU ini terdapat pasal yang menjelaskan untuk melakukan tindakan penggeledahan terdapat pada pasal 34 “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan”, jelas tidak mesti ada izin dari pihak manapun.
Jika kita telaah kembali akibat dari gagalnya penyegelan ini, ketika yang lain telah tertangkap dan dijatuhi sanksi oleh KPK, sosok Harun Masiku kader PDIP, yang masih belum ditangkap atas kasus dugaan suap PAW, bahkan saat ini KPK telah menetapkannya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan membentuk Satuan Tugas (satgas) khusus untuk menemukannya. Seharusnya, jika fungsi kontrol melalui permohonan izin dimaksudkan untuk checks and balances, konsep ini jelas tidak tepat. Karena, checks and balances sepatutnya dilakukan oleh organ yang berbeda, agar kinerja didalam lembaga atau organ tersebut tidak terganggu ataupun tidak didasari atas kepentingan-kepentingan beberapa pihak. KPK sendiri sebelumnya sudah memililiki fungsi kontrol yang diatur dalam Peraturan Nomor 07 Tahun 2013 yang didalamnya terkandung Nilai Dasar Pribadi (NDP) yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan dimana unsur-unsur dari masing-masing NDP tersebut menjadi sebuah Kode Etik yang menjadi acuan bagi perilaku seluruh insan KPK dalam menjalankan penegakan hukum. Dengan demikian, pencantuman kewenangan Dewas sebagai pengontrol “Penegak moral” dalam KPK menjadi tidak berdasar. 
Omnibus Law dipermudah
Sejak dibacakan pada pidato Presiden Joko Widodo, disidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 20 Oktober 2019, istilah Omnibus Law (OL) terus menghiasi media massa Indonesia hingga saat ini, Pada periode kedua ini OL menjadi salah satu arahan pokok Presiden Jokowi dalam 5 tahun kedepan dalam arahannya Presiden bertekad menerbitkan OL “Pemerintah akan mengajak DPR untuk menertibkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi OL untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM”.
Lantas apakah OL itu? Menurut kamus hukum Merriam-Webster, istilah OL berasal dari Omnibus Bill, yakni UU mencakup berbagai isu atau topik. Kata “omnibus” berasal dari bahasa Latin yang berarti “Segalanya” sehingga membuat UU ini dipahami sebagai metode “Sapu jagat”. OL diperkenalkan pertama kali di Negara common law system, yakni Amerika Serikat pada Tahun 1968. Dalam hal ini, OL merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Kemenko Perekonomian).
Konsep OL sendiri bukanlah hal baru, di Indonesia konsep ini telah diimplementasikan dalam beberapa UU, seperti pada UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU. Salah satu konsep OL yang akan diimplementasikan yaitu melalui Revisi UU Cipta Kerja (CK), dengan total ada sekitar 79 UU dan (1.244) pasal yang menghambat investasi harus diselaraskan oleh OL CK. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian). Jadi, dapat dikatakan OL merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act).
 Dengan dicanangkannya kembali konsep OL melalui (Cipta Kerja) berbagai kemudahan disiapkan: Pertama, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): 1. Basis data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan. Basis data tunggal dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi & Unit Kegiatan Masyarakat (UKM). 2. Pengelolaan terpadu UMK dilakukan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan (K/L, Pemda, BUMN, BUMD, Swasta, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan lainnya). 3. Mendorong usaha menegah dan besar melibatkan UMK dalam kemitraan melalui pemberian insentif. 4. Kemudahan, perizinan tunggal sebagai bentuk kemudahan dalam pendaftaran. 5. Insentif pembiayaan, kegiatan usaha dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK. 6. Adanya dana alokasi khusus (DAK) pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Kedua, kemudahan pendirian badan usaha: 1. Penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT, jumlah modal yang disetorkan kedalam PT diserahkan kepada pendiri. 2. PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM (biaya pengesahan dapat  dibebaskan). 3. Fasilitasi pendaftaran PT untuk UMK dapat dilakukan oleh K/L, Dinas Daerah, BUMN/ BUMS yang bergerak di bidang Pembiayaan Mikro. 4. Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM. Ketiga, kemudahan dalam proses: 1. Keimigrasian: Kemudahan bagi investor untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan penerapan deposit sebagai pengganti jaminan. Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan maintenance, vokasi, start up, kunjungan bisnis, penelitian. 2. Paten: Menghapus kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia (fleksibilitas). 3. Jaminan ketersediaan bahan baku impor hanya ditetapkan oleh sector industry. 4. Mencabut Izin Gangguan (Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan/ Hinder Ordonantie) dan Izin Gangguan tidak termasuk sebagai retribusi daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). 5. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan tidak berlaku dengan adanya pendaftaran melalui perizinan elektronik (Kemenko Perekonomian).
Realita dalam Implementasi Hukum di Indonesia
Melihat kondisi yang demikian sungguh ironis bertolak belaka dengan RUU KPK yang yang sekarang telah disahkan menjadi UU KPK baru, yang digaungkan oleh DPR dan Presiden dengan narasi untuk memperkuat dan memperbaiki regulasi sebelumnya agar lebih efektif dan efisien dalam penegakannya hanyalah omong kosong belaka, pasalnya berlakunya UU KPK baru justru mempersulit dan memperlemah mekanisme penanganan perkara di KPK, terlihat dengan adanya Dewas. Sungguh berbeda ketika kita menelaah konsep OL CK yang memberikan banyak kemudahan padahal OL biasanya untuk satu klaster sejenis namun kemudian mengatur diluar tersebut. Pembahasan yang begitu banyak melibatkan pendekatan berdampak pada 1.244 pasal dalam 79 UU, biasanya akan menimbulkan problem kecil terlewatkan, atau memang dibiarkan terlewat untuk dijadikan pesta kepentingan.
Pada dasarnya manusia itu adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespons tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu maka terciptalah satuan-satuan kegiatan untuk hal mana menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan membangun percaya diri, serta gairah dalam k ehidupan. Namun, semuanya berjalan dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk menertibkan dan mengorganisir maka keberadaan peraturan perundangan atau hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem sosial) (Utsman, 2013: 185). Hukum yang berjalan dalam masyarakat sebagai wujud dari pengendalian sosial, siapa yang bermain-main dengan pelanggararan hukum, maka akan terkungkung pula dalam lingkaran peraturan hukum. Hukum berlaku bagi semua kalangan, tidak mengenal stratifikasi sosial dalam penegakan hukum, tetapi realita yang terjadi berbanding terbalik dari prinsip hukum, hukum dijadikan alat bagi mereka yang mempunyai kepentingan.
Sesuai struktur hukum dalam suatu negara bahwa hukum yang paling tinggi dalam suatu negara adalah hukum negara dalam hal mana peraturan perundangan atau hukum yang berada dibawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum negara. Plato, T. Hobbes dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari hukum yang lainnya sehingga tidak ada hukum lain yang bertentangan dengan hukum Negara (Utsman, 2013: 186). Hukum yang berkembang dalam masyarakat, yaitu hukum yang berkenaan dengan maraknya kasus-kasus saat ini sangat mempengaruhi pola pikir dari warga masyarakat. Sebagai contoh hukum yang diterapkan dengan tidak menjunjung asas keadilan dalam masyarakat, yaitu kasus OTT Wahyu Setiawan yang melibatkan Parpol yang berkuasa, perlakuan yang berbeda dari penegakan hukum, sehingga terdapat kesan hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa sedangkan hukum bagi penguasa dapat diperjualbelikan. Fakta yang sangat ironis sekali, hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Quo Vadis UU ITE

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.  Opini dimuat pada media cetak dan online: Koran Sindo dan Sindonews Lihat selengkapnya di: https://nasional.sindonews.com/read/308284/18/quo-vadis-uu-ite-1611151278

Implementasi Pemahaman Akuisisi Perusahaan: Drakor

Akuisisi Perusahaan  Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris),secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. dalam terminologi bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Lihat selengkapnya di:  https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Implementasi-Pemahaman-Akuisisi-Perusahaan-Drakor