Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat
selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja
Komentar
Posting Komentar