Langsung ke konten utama

Negatif Campaign dan Black Campaign dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

        Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan Pasal tersebut serta wujud nyata partisipasi rakyat dalam proses demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu objek demokrasi yang sangat vital dan juga harus diselenggarakan langsung, rahasia, jujur, dan adil. 

        Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, walikota, bupati, presiden, dan wakil presiden. Kegiatan pemilu tidak lepas dari unsur kampanye. Pasal 1 angka 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan: Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat (Anugerah, Skripsi,2013:8). 

        Kendati demikian, dengan perkembangan zaman objek demokrasi dewasa ini, mengalami dilema sehingga bergeser kearah yang tidak sehat. Hal ini melahirkan dua metode kampanye “Attacking campaign” yaitu kampanye negative (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign). 

Lihat selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Negatif-Campaign-dan-Black-Campaign-dalam-Sistem-Demokrasi-di-Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Quo Vadis UU ITE

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.  Opini dimuat pada media cetak dan online: Koran Sindo dan Sindonews Lihat selengkapnya di: https://nasional.sindonews.com/read/308284/18/quo-vadis-uu-ite-1611151278

Implementasi Pemahaman Akuisisi Perusahaan: Drakor

Akuisisi Perusahaan  Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris),secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. dalam terminologi bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Lihat selengkapnya di:  https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Implementasi-Pemahaman-Akuisisi-Perusahaan-Drakor