Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan Pasal tersebut serta wujud nyata partisipasi rakyat dalam proses demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu objek demokrasi yang sangat vital dan juga harus diselenggarakan langsung, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, walikota, bupati, presiden, dan wakil presiden. Kegiatan pemilu tidak lepas dari unsur kampanye. Pasal 1 angka 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan: Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat (Anugerah, Skripsi,2013:8).
Kendati demikian, dengan perkembangan zaman objek demokrasi dewasa ini, mengalami dilema sehingga bergeser kearah yang tidak sehat. Hal ini melahirkan dua metode kampanye “Attacking campaign” yaitu kampanye negative (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign).
Lihat selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Negatif-Campaign-dan-Black-Campaign-dalam-Sistem-Demokrasi-di-Indonesia
Komentar
Posting Komentar