Langsung ke konten utama

Apakah Negara Sedang Main Bola Ping-Pong?



Apakah Negara sedang Main Bola Ping-Pong?
Negara sedang bermain-main dengan konstitusi! Pasal 28H, ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang paling esensial The right to health is a fundamental part of our human rights and of our understanding of a life in dignity” (The WHO and the UN High Commissioner on Human Rights) yang secara resmi harus dilindungi oleh Pemerintah. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap “Hak asasi manusia” yang sudah tertuang dalam konstitusi. Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. (Perwira, 2009: 138).
Hak atas kesehatan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, ia tidak hanya menyangkut hak atas individu (an sich), tetapi meliputi semua faktor yang memberi kontribusi hidup yang sehat (healthy self) terhadap individu, seperti masalah yang sedang kita hadapi saat ini, adanya wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sangat mempengaruhi healthy self. Dalam keadaan ubnormal seperti ini, berdasarkan teori “Salus populi suprema lex esto” yaitu keselamatan/kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi (Cicero, 1928: 467), selaras dengan “PreambulePembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 bahwa pemerintah/pejabat negara mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat melingkupi kesehatan sebagai upaya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) melalui langkah yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manifestasi konstitusi tinggal hanya dalam kertas, jika ia tidak dijadikan pijakan aturan bernegara, ia telah dikhianati secara telanjang. Postulat memajukan kesejahteraan umum dan rakyat pemilik kedaulatan dalam cerita demokrasi hanya seperti mantra-mantra yang menipu mereka, jika itu tidak dikawal.
Kebijakan Pemerintah
Adapun langkah konkret Negara Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19, adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kebijakan PSBB hanya dapat diimplementasikan terhadap daerah yang telah memenuhi kualifikasi. Berdasarkan PP PSBB Pasal 1 menyatakan bahwa “PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9”. Namun, adanya PP yang mengatur terkait PSBB tersebut dalam pelaksanaan yang dikaitkan dengan kondisi yang ubnormal saat ini ternyata menuai pelbagai permasalahan.
Dampak-Dampak Yang Ditimbulkan
Pertama, PP PSBB seolah-olah suatu kebijakan untuk berdalih agar kebutuhan dasar tidak menjadi tanggungan wajib Pemerintah. Dalam PP ini Pasal 4 ayat (3) frasa “Memperhatikan” seharusnya dijadikan pijakan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kedua, sulit diimplementasikan, karena untuk dapat menerapkan PSBB, alur birokrasi Pemerintah Daerah (pemda) sangat panjang (ruwet), ketika pemda akan menerapkan PSBB, yang harus dilakukan yaitu mengajukan proposal untuk penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan, hal ini sangat tidak efisien karena memakan waktu yang tidak sebentar, untuk dikaji dalam keadaan seperti ini, seharusnya pemda terlebih Pemerintah Pusat dapat mengambil langkah sigap dalam menghadapi COVID-19.
(HR Muslim), Nabi Muhammad SAW pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.”
Kemudian, dari segi implikasi, muncul pertanyaan bahwa apakah penerapan PSBB ini telah menurunkan/memutus rantai penyebaran COVID-19? Sebagai ilustrasi, mari kita lihat fakta yang terjadi di Kota Depok yang telah menerapkan PSBB, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini perkembangan kasus positif, OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan) terus bertambah, menyebar diseluruh wilayah di Kota Depok. (Kompas, 16 April 2020).
Berdasarkan ilustrasi diatas dapat kita cermati penerapan PSBB belumlah berhasil, walaupun Kota Depok telah menerapkam PSBB, hal ini belumlah menghentikan tingkat positif COVID-19, justru penyebaran semakin massif, tingkat yang positif semakin bertambah, dimana penularannya sudah melalui transmisi lokal. Saat ini Negara seolah-olah sedang main bola ping-pong dalam menghadapi COVID-19 artinya tidak habis-habis dan semakin tidak jelas kapan selesai pandemi ini. Penerapan PSBB secara parsial, dari pelbagai indikator yang bisa dijadikan patokan keberhasilan PSBB, seperti apakah masih ada kerumunan, warga yang tidak menggunakan masker, warga yang tidak mencuci tangan, tidak melakukan cek suhu tubuh, hingga ketersediaan fasilitas cuci tangan, dari semua indikator, pemerintah tidak memiliki data pasti berapa indikator yang telah terpenuhi. Dengan demikian langkah yang harus diambil Pemerintah adalah menerapakan PSBB secara nasional, hal ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan data berapa orang yang positif COVID-19. Serta Pemerintah dapat membatasi dan lebih mengawasi pergerakan masyarakat sehingga dapat diatasi dengan jelas dan terukur.  
Selain kebijakan PSBB, Pemerintah juga menerbitkan paket kebijakan sosial ekonomi, khususnya bagi pihak-pihak yang terdampak COVID-19. Tercatat ada sembilan program bantuan yang diberikan pemerintah antara lain: (1)  Program keluarga harapan, (2) kartu sembako, (3) kartu prakerja, (4) pembebasan tarif listrik, (5) bantuan sosial (bansos), (6) bantuan sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, (7) dana desa (bantuan tunai langsung (BLT)),  (8) program padat karya tunai di kementerian-kementerian, (9) program keselamatan (program keselamatan oleh Polisi, yang mengkombinasikan bantuan sosial dan pelatihan). (Setkab,https://setkab.go.id/pemerintah-berikan-6-program-bantuan-tambahan-hadapi-pandemi-covid-19/, akses  03 Mei 2020).
Sebagai ilustrasi, mari kita lihat fakta yang terjadi di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Bupati Sehan Salim Landjar menyampaikan kritik terkait ruwetnya birokrasi BLT dan bansos. Ia mengatakan “Marah sekali kita ini, kita bingung. Bagaimana kita mau bagi beras ini, dorang (mereka) dapat BLT. Sekarang yang lain-lain sudah terima, yang BLT ini lapar. Dia yang paling miskin sekarang. Uangnya engga tau mau kucur kapan”. (Okenews, https://news.okezone.com/read/2020/04/26/340/2205200/viral-bupati-marah-marah-dan-kritik-penyaluran-bansos-covid-19, akses 03 Mei 2020). Kemudian pengalaman dari dua peserta program pelatihan kartu prakerja, mereka kecele (tidak mendapatkan manfaat dari mengikuti program ini), mulai dari tidak tepatnya pelatihan dalam bentuk online karena akses internet yang kurang baik, materinya yang terlalu dasar dan bahkan sertifikat yang belum juga mereka terima. (CNN,https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200502132819-92-499403/curhat-kecele-peserta-pelatihan-kartu-prakerja-ala-jokowi, akses 03 Mei 2020).
Dengan banyaknya skema bantuan Pemerintah, terlihat bahwa bantuan tidak efektif dan mubazir, seharusnya dalam menghadapi COVID-19, Pemerintah lebih memperhatikan skala prioritas. Untuk kebijakan sosial ekonomi pada situasi sekarang, Pemerintah harus memastikan semua rakyat bisa makan terlebih dahulu, sehingga tidak akan berdampak pada kesehatan mereka, itu yang terpenting. Hal ini sejalan dengan teori “Salus populi suprema lex esto”, dan sesuai dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
Di tengah penyebaran pandemi COVID-19, rantai pasokan mengalami gangguan yang sangat signifikan. Gangguan ini telah menyebabkan kenaikan harga pangan di Indonesia. Harga rata-rata beras di wilayah Indonesia pada bulan April adalah Rp11. 900 per kilogram (PK), ada kenaikan sebesar 1,28% dari harga pada bulan Desember 2019. Di provinsi yang memberlakukan PSBB seperti DKI Jakarta, harga beras lebih tinggi, hingga Rp13.500 PK di pasar-pasar tradisional, karena masyarakat menimbun bahan makanan. Kenaikan harga untuk komoditas pangan yang perlu diimpor bahkan lebih signifikan. Dari Desember hingga pertengahan April 2020, harga gula meningkat hingga 32,97% menjadi Rp18.350 PK, bawang putih meningkat sebanyak 35,64% menjadi Rp43.200 PK, sementara harga daging sapi tetap tinggi di angka Rp117.75 PK. (CIPS,https://62db8dc7-7d03-4efc-98b170ff88ee4d70.usrfiles.com/ugd/62db8d_317774857cf14437a7b123e4538d5a9e.pdf, akses  03 Mei 2020).
 Kenaikan harga pangan akan memberikan tekanan kepada masyarakat terlebih kepada masyarakat prasejarah (berada dibawah garis kemiskinan), disamping hilangnya pendapatan akibat pemutusan hubungan kerja, hal tersebut akan berujung pada kelaparan dan malnutrisi (kesehatan memburuk).
Melihat banyaknya skema bantuan yang mubazir, seharusnya Pemerintah dapat merampingkan segala skema bantuan menjadi satu skema saja yaitu bantuan “Jaminan hidup” (jamdup), hal ini untuk memudahkan kontrol alokasi anggaran, membuat skema bantuan Pemerintah lebih terarah, sehingga dapat lebih memperhatikan alur birokrasi, agar bantuan tidak ruwet untuk dijalankan, alhasil tidak akan terjadi tumpang tindih terkait data yang mendapatkan bantuan, serta dapat benar-benar tersalurkan kepada yang memang berhak menerima (masyarakat prasejarah).
Bentuk skema jamdup tertuang dalam Pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantiaan Kesehatan, berupa “Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama PSBB”. Skema jamdup ditegaskan pada UU RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa “Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, dan pengurusan pengungsi, penyelamatan, dan serta pemulihan prasarana dan sarana. Skema ini diharapkan dapat menjamin kebutuhan dasar baik berupa kesehatan dan ketahanan pangan yang saat ini masih diabaikan pemerintah.
Kebijakan Pemerintah semakin memperlihatkan seolah-olah sedang bermain bola ping-pong, tidak habis-habis dan semakin tidak jelas kapan selesai menghadapi pandemi ini. Hal ini membuat bingung masyarakat. Bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Dengan demikian, menurut hemat penulis sebagai upaya konkret memperbaiki kebijakan yang belum efektif dan belum terukur serta bertanggungjawab sebelumnya. Maka diharapkan Pemerintah dapat menerapkan kebijakan PSBB secara nasional dan juga menerapkan paket kebijakan sosial ekonomi yaitu “Jaminan hidup”, sebagai upaya menjamin kebutuhan dasar sehingga terciptalah kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi.



 Daftar Pustaka
Buku
Cicero, De Legibus “Politik Filsafat Pemerintah” , Loeb Classics, Titus Pomponius Atticus, 1928.
Indra Perwira, Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Bagir Manan, et.al., Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009.
Internet
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, https://www.ohchr.org/Documents/Publications/Factsheet31.pdf, Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/pemerintah-berikan-6-program-bantuan-tambahan-hadapi-pandemi-covid-19/, Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 2 ayat (1).
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat (10).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantiaan Kesehatan, Pasal 8.
Diikut sertakan dalam Lomba Essay Unhas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Quo Vadis UU ITE

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.  Opini dimuat pada media cetak dan online: Koran Sindo dan Sindonews Lihat selengkapnya di: https://nasional.sindonews.com/read/308284/18/quo-vadis-uu-ite-1611151278

Implementasi Pemahaman Akuisisi Perusahaan: Drakor

Akuisisi Perusahaan  Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris),secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. dalam terminologi bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Lihat selengkapnya di:  https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Implementasi-Pemahaman-Akuisisi-Perusahaan-Drakor