Apakah Negara sedang Main
Bola Ping-Pong?
Negara sedang
bermain-main dengan konstitusi! Pasal 28H, ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan
masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan merupakan hak
asasi yang paling esensial “The right to health is a
fundamental part of our human rights and of our understanding of a life in
dignity” (The WHO and the UN High Commissioner on Human Rights) yang
secara resmi harus dilindungi oleh Pemerintah. Pengabaian hak atas kesehatan
masyarakat merupakan pelanggaran terhadap “Hak asasi
manusia” yang sudah tertuang dalam konstitusi. Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan
suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu
pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah
segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. (Perwira, 2009:
138).
Hak
atas kesehatan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, ia tidak hanya
menyangkut hak atas individu (an sich), tetapi meliputi semua faktor
yang memberi kontribusi hidup yang sehat (healthy self) terhadap
individu, seperti masalah yang sedang kita hadapi saat ini, adanya wabah pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sangat mempengaruhi
healthy self. Dalam keadaan ubnormal seperti ini, berdasarkan teori “Salus populi suprema lex esto” yaitu keselamatan/kesejahteraan
rakyat merupakan hukum tertinggi (Cicero, 1928: 467), selaras dengan “Preambule”
Pembukaan Undang-Undang Dasar
NRI 1945 bahwa pemerintah/pejabat negara mengemban amanat
sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah terikat tanggung jawab
untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat melingkupi kesehatan sebagai upaya
untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan
memenuhi (to fulfil) melalui langkah yang konkret, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Manifestasi konstitusi tinggal
hanya dalam kertas, jika ia tidak dijadikan pijakan aturan bernegara, ia telah
dikhianati secara telanjang. Postulat memajukan kesejahteraan umum dan rakyat
pemilik kedaulatan dalam cerita demokrasi hanya seperti mantra-mantra yang
menipu mereka, jika itu tidak dikawal.
Kebijakan Pemerintah
Adapun langkah konkret Negara
Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19, adalah dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kebijakan
PSBB hanya dapat diimplementasikan terhadap daerah yang telah memenuhi
kualifikasi. Berdasarkan PP PSBB Pasal 1 menyatakan bahwa “PSBB adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga
terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran
COVID-I9”. Namun, adanya PP yang mengatur terkait PSBB tersebut dalam
pelaksanaan yang dikaitkan dengan kondisi yang ubnormal saat ini
ternyata menuai pelbagai permasalahan.
Dampak-Dampak
Yang Ditimbulkan
Pertama, PP PSBB seolah-olah suatu
kebijakan untuk berdalih agar kebutuhan dasar tidak menjadi tanggungan wajib Pemerintah.
Dalam PP ini Pasal 4 ayat (3) frasa “Memperhatikan” seharusnya dijadikan
pijakan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kedua, sulit diimplementasikan,
karena untuk dapat menerapkan PSBB, alur birokrasi Pemerintah Daerah (pemda) sangat
panjang (ruwet), ketika pemda akan menerapkan PSBB, yang harus dilakukan yaitu
mengajukan proposal untuk penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan, hal ini
sangat tidak efisien karena memakan waktu yang tidak sebentar, untuk dikaji
dalam keadaan seperti ini, seharusnya pemda terlebih Pemerintah Pusat dapat mengambil
langkah sigap dalam menghadapi COVID-19.
(HR Muslim), Nabi Muhammad SAW pernah berdoa, “Ya
Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku,
lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang
diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka,
maka mudahkanlah hidupnya.”
Kemudian, dari
segi implikasi, muncul pertanyaan bahwa apakah penerapan PSBB ini telah
menurunkan/memutus rantai penyebaran COVID-19? Sebagai ilustrasi, mari kita
lihat fakta yang terjadi di Kota Depok yang telah menerapkan PSBB, Wali Kota
Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini perkembangan kasus positif, OTG
(orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam
pengawasan) terus bertambah, menyebar diseluruh wilayah di Kota Depok. (Kompas,
16 April 2020).
Berdasarkan
ilustrasi diatas dapat kita cermati penerapan PSBB belumlah berhasil, walaupun Kota
Depok telah menerapkam PSBB, hal ini belumlah menghentikan tingkat positif
COVID-19, justru penyebaran semakin massif, tingkat yang positif semakin bertambah,
dimana penularannya sudah melalui transmisi lokal. Saat ini Negara seolah-olah
sedang main bola ping-pong dalam menghadapi COVID-19 artinya tidak habis-habis
dan semakin tidak jelas kapan selesai pandemi ini. Penerapan PSBB secara parsial,
dari pelbagai indikator yang bisa dijadikan patokan keberhasilan PSBB, seperti apakah
masih ada kerumunan, warga yang tidak menggunakan masker, warga yang tidak
mencuci tangan, tidak melakukan cek suhu tubuh, hingga ketersediaan fasilitas
cuci tangan, dari semua indikator, pemerintah tidak memiliki data pasti berapa indikator
yang telah terpenuhi. Dengan
demikian langkah yang harus diambil Pemerintah adalah menerapakan PSBB secara
nasional, hal ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan data berapa orang yang
positif COVID-19. Serta Pemerintah dapat membatasi dan lebih mengawasi
pergerakan masyarakat sehingga dapat diatasi dengan jelas dan terukur.
Selain kebijakan
PSBB, Pemerintah juga menerbitkan paket kebijakan sosial ekonomi, khususnya
bagi pihak-pihak yang terdampak COVID-19. Tercatat ada sembilan program bantuan
yang diberikan pemerintah antara lain: (1) Program keluarga harapan, (2) kartu sembako,
(3) kartu prakerja, (4) pembebasan tarif listrik, (5) bantuan sosial (bansos),
(6) bantuan sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, (7) dana
desa (bantuan tunai langsung (BLT)), (8)
program padat karya tunai di kementerian-kementerian, (9) program keselamatan (program
keselamatan oleh Polisi, yang mengkombinasikan bantuan sosial dan pelatihan). (Setkab,https://setkab.go.id/pemerintah-berikan-6-program-bantuan-tambahan-hadapi-pandemi-covid-19/,
akses 03 Mei 2020).
Sebagai ilustrasi,
mari kita lihat fakta yang terjadi di Bolaang
Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Bupati Sehan Salim Landjar menyampaikan kritik
terkait ruwetnya birokrasi BLT dan bansos. Ia mengatakan “Marah sekali kita ini,
kita bingung. Bagaimana kita mau bagi beras ini, dorang (mereka) dapat BLT.
Sekarang yang lain-lain sudah terima, yang BLT ini lapar. Dia yang paling
miskin sekarang. Uangnya engga tau mau kucur kapan”. (Okenews, https://news.okezone.com/read/2020/04/26/340/2205200/viral-bupati-marah-marah-dan-kritik-penyaluran-bansos-covid-19,
akses 03 Mei 2020). Kemudian pengalaman dari dua peserta program pelatihan
kartu prakerja, mereka kecele (tidak mendapatkan manfaat dari mengikuti program
ini), mulai dari tidak tepatnya pelatihan dalam bentuk online karena akses
internet yang kurang baik, materinya yang terlalu dasar dan bahkan sertifikat
yang belum juga mereka terima. (CNN,https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200502132819-92-499403/curhat-kecele-peserta-pelatihan-kartu-prakerja-ala-jokowi, akses 03 Mei 2020).
Dengan banyaknya skema
bantuan Pemerintah, terlihat bahwa bantuan tidak efektif dan mubazir,
seharusnya dalam menghadapi COVID-19, Pemerintah lebih memperhatikan skala
prioritas. Untuk kebijakan sosial ekonomi pada situasi sekarang, Pemerintah
harus memastikan semua rakyat bisa makan terlebih dahulu, sehingga tidak akan
berdampak pada kesehatan mereka, itu yang terpenting. Hal ini sejalan dengan teori “Salus populi suprema lex esto”, dan sesuai dengan tujuan negara untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Di tengah
penyebaran pandemi COVID-19, rantai pasokan mengalami gangguan yang sangat
signifikan. Gangguan ini telah menyebabkan kenaikan
harga pangan di Indonesia. Harga rata-rata beras di wilayah Indonesia pada bulan
April adalah Rp11. 900 per kilogram (PK), ada kenaikan sebesar 1,28% dari harga
pada bulan Desember 2019. Di provinsi yang memberlakukan PSBB seperti DKI Jakarta,
harga beras lebih tinggi, hingga Rp13.500 PK di pasar-pasar tradisional, karena
masyarakat menimbun bahan makanan. Kenaikan harga untuk komoditas pangan yang
perlu diimpor bahkan lebih signifikan. Dari Desember hingga pertengahan April
2020, harga gula meningkat hingga 32,97% menjadi Rp18.350 PK, bawang putih
meningkat sebanyak 35,64% menjadi Rp43.200 PK, sementara harga daging sapi tetap
tinggi di angka Rp117.75 PK. (CIPS,https://62db8dc7-7d03-4efc-98b170ff88ee4d70.usrfiles.com/ugd/62db8d_317774857cf14437a7b123e4538d5a9e.pdf,
akses 03 Mei 2020).
Kenaikan harga pangan akan memberikan tekanan
kepada masyarakat terlebih kepada masyarakat prasejarah (berada dibawah garis
kemiskinan), disamping hilangnya pendapatan akibat pemutusan hubungan kerja,
hal tersebut akan berujung pada kelaparan dan malnutrisi (kesehatan memburuk).
Melihat banyaknya
skema bantuan yang mubazir, seharusnya Pemerintah dapat merampingkan segala skema
bantuan menjadi satu skema saja yaitu bantuan “Jaminan hidup” (jamdup), hal ini
untuk memudahkan kontrol alokasi anggaran, membuat skema bantuan Pemerintah
lebih terarah, sehingga dapat lebih memperhatikan alur birokrasi, agar bantuan tidak
ruwet untuk dijalankan, alhasil tidak akan terjadi tumpang tindih terkait data
yang mendapatkan bantuan, serta dapat benar-benar tersalurkan kepada yang
memang berhak menerima (masyarakat prasejarah).
Bentuk skema jamdup
tertuang dalam Pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Kekarantiaan Kesehatan, berupa “Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari
lainnya selama PSBB”. Skema jamdup ditegaskan pada UU RI Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa “Tanggap
darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang
meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan dasar, perlindungan, dan pengurusan pengungsi, penyelamatan, dan
serta pemulihan prasarana dan sarana. Skema ini diharapkan dapat menjamin
kebutuhan dasar baik berupa kesehatan dan ketahanan pangan yang saat ini masih diabaikan
pemerintah.
Kebijakan Pemerintah semakin memperlihatkan
seolah-olah sedang bermain bola ping-pong, tidak habis-habis dan semakin tidak
jelas kapan selesai menghadapi pandemi ini. Hal ini membuat bingung masyarakat.
Bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Dengan
demikian, menurut hemat penulis sebagai upaya konkret memperbaiki kebijakan
yang belum efektif dan belum terukur serta bertanggungjawab sebelumnya. Maka
diharapkan Pemerintah dapat menerapkan kebijakan PSBB secara nasional dan juga
menerapkan paket kebijakan sosial ekonomi yaitu “Jaminan hidup”, sebagai upaya
menjamin kebutuhan dasar sehingga terciptalah kesejahteraan umum sesuai amanat
konstitusi.
Buku
Indra
Perwira, Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Bagir Manan, et.al.,
Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009.
Internet
CenterforIndonesiaPolicyStudies,https://62db8dc7-7d03-4efc-98b170ff88ee4d70.usrfiles.com/ugd/62db8d_317774857cf14437a7b123e4538d5a9e.pdf,
Diakses tanggal 03 Mei 2020.
CNNIndonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200502132819-92-499403/curhat-kecele-peserta-pelatihan-kartu-prakerja-ala-jokowi, Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Kompas.com,
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/21035301/sebaran-covid-19-di-depok-makin-masif-warga-diminta-patuhi-psbb,
Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Office
of the United Nations High Commissioner for Human Rights, https://www.ohchr.org/Documents/Publications/Factsheet31.pdf,
Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Okenews,
https://news.okezone.com/read/2020/04/26/340/2205200/viral-bupati-marah-marah-dan-kritik-penyaluran-bansos-covid-19,
Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Sekretariat
Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/pemerintah-berikan-6-program-bantuan-tambahan-hadapi-pandemi-covid-19/,
Diakses tanggal 03 Mei 2020.
Peraturan
Perundang-Undangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 2 ayat (1).
Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1
ayat (10).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantiaan Kesehatan, Pasal 8.
Diikut sertakan dalam Lomba Essay Unhas

Komentar
Posting Komentar