Langsung ke konten utama

Optimalisasi Proses Perizinan Melalui Online Single Submission


Optimalisasi Proses Perizinan Melalui Online Single Submission
Egi Purnomo Aji
Universitas Ahmad Dahlan

A.    PENDAHULUAN 
Latar Belakang
Dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dari pertimbangan ini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Untuk mendukung tercapainya hal tersebut, dalam pasal (1) angka (5) disebutkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.[1]
Menurut E. Utrecht mengartikan perizinan (vergunning) adalah bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memeperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).[2]
Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2018, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko) pada Senin, 8 Juli 2018 secara resmi meluncurkan aplikasi OSS. Dengan memahami hal-hal tersebut di atas, serta dalam rangka menjadikan OSS sebagai sistem unggulan berbasis internet berskala global, yang mampu menjalankan fungsinya dalam pelayanan penanaman modal sesuai dengan tujuan OSS, perlu dibuat suatu perencanaan yang terstruktur dan sistematis dalam pengembangan sistem kedepan.
Perizinan merupakan salah satu instrument bagi suatu bangsa dalam rangka mengarahkan, merekayasa, mengendalikan, merencanakan dan menertibkan baik itu seseorang, pelaku usaha atau masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat atau yang bersangkutan harus memperoleh izin sebelum melakukan suatu kegiatan atau tindakan agar tidak menyimpang dari apa yang telah diatur didalamnya. Selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, perizinan merupakan hal yang krusial dalam berbagai peristiwa hukum.[3]
Pokok-pokok kebijakan dari PP Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah percepatan pelaksanaan proses perizinan dalam berusaha yang didalamnya mengatur. Pertama, jenis perizinan, pemohon perizinan, dan penerbit perizinan. Kedua, mekanisme pelaksanaan perizinan, pengaturan kembali fungsi kementerian lembaga pemerintah (K/L/P). Ketiga, reformasi perizinan. Keempat, OSS, kelembagaan, sistem, dan pendanaan. Kelima, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan melalui OSS. Keenam, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan melalui OSS.  Ketujuh, pengenaan sanksi.[4]
Dari pokok-pokok kebijakan diatas dapat disimpulkan bahwasannya saat ini OSS masih belum terealisasikan secara paripurna seperti untuk penerbit perizinan/proses izin yang belum efektif dan efisien berimplikasi pada tumpang tindihnya yang mengeluarkan izin apakah dari pusat atau daerah. Sehinggga menyebabkan para investor mempertimbangkan untuk menanam modal di Indonesia melihat iklim investasi masih terkendala. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), secara keseluruhan total investasi pada kuartal IV-2018 adalah sebesar Rp 185,6 triliun, yang mana naik 3,34% dibandingkan dengan kuartal IV-2017. Dari jumlah tersebut, porsi penanaman modal asing tercatat sebesar Rp 99 triliun, atau turun 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang berada di posisi Rp 112 triliun. Dalam beberapa bulan terakhir harga komoditas mengalami penurunan jadi orang yang mau investasi juga akan menunggu, itu yang kemudian menjelaskan kenapa di Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) juga mengalami perlambatan.[5]

B.     PEMBAHASAN
Permasalahan pelaksanaan perizinan berusaha OSS, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Rheza menemukan tiga permasalahan dalam implementasi sistem OSS. Dalam studi dilakukan dari Mei sampai Juli 2019, ditemukan beberapa kondisi yang menghambat di level pusat dan daerah yaitu regulasi, sistem, dan tata laksana.
Pertama, ketidaksesuaian regulasi tingkat pusat dengan daerah. Pedoman Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang menjadi petunjuk teknis pelayanan perizinan justru tidak konkret menerjemahkan PP Nomor 24/2018. Berdasarkan Pasal 88 ayat (5) PP Nomor 24/2018 standar perizinan berusaha yang ditetapkan paling lama 15 hari sejak diundangkannya PP Nomor 24/2018. Akan tetapi, menurut Endang Supriyadi, hingga saat ini belum semua NSPK dari K/L/P sesuai dengan PP sehingga berdampak pada legalitas perizinan OSS yang telah terbit tanpa NSPK dari sektor.
Kedua, dalam persoalan disharmonisasi PP Nomor 24/2018 dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Disharmonis ini menyangkut kewenangan pemberian izin yang sebelumnya berada di tangan kepala daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS. Sehingga, fungsi lembaga perizinan yang tadinya didelegasikan UU penanaman modal kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekarang bergeser ke lembaga OSS.
Ketiga, sistem OSS yang belum paripurna, antara lain karena sistem komputer antar kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah yang belum terkoneksi dengan baik. Menko perekonomian Darmin Nasution mengakui pemerintah belum sepenuhnya siap melaksanakan OSS. Kendalanya belum tersedianya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sebagian besar daerah menyebabkan pendirian lokasi usaha tidak sesuai dengan rencana pemerintah daerah. Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah seperti yang ditetapkan dalam dokumen, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak berbasis lokasi lantaran tidak tersedianya RDRT. Seperti dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 45 kabupaten/kota yang memiliki RDTR digital, sehingga 45 inilah pemberian izin dilakukan secara online dan 514 kabupaten/kota bisa dibilang masih secara offline.
Keempat, pada tingkat pusat, sistem OSS juga belum terintegrasi penuh dengan sistem perizinan K/L. Selain itu, menurut staf ahli bidang pengembangan daya saing nasional Kemenko bidang perekonomian, Lestari Indah, sebelum adanya OSS, daerah juga memiliki sistem perizinan mandiri berbasis aplikasi atau PTSP yang belum terintegrasi dengan OSS, sehingga izin usaha tergantung siapa yang menerbitkan. Bahkan, DKI Jakarta baru mengintegrasikan JakEVO, sistem perizinan daerah, dan OSS hanya pada layanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Belum semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial/operasional melalui OSS. Keseragaman masih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.[6]
Kelima, salah satu standar integrasi sistem OSS berdasarkan Pasal 91 PP Nomor 24/2018 mencakup tanda tangan digital antar sistem perizinan berusaha dengan sistem OSS. Padahal, berdasarkan pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dinyatakan bahwa syarat sahnya keputusan antara lain meliputi penetapan oleh pejabat yang berwenang. Untuk diketahui, perizinan OSS saat ini hanya memiliki QR code tanpa ada digital signature. Terjadi berbagai macam variasi pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan izin daerah yang justru membingungkan pemerintah daerah dan pelaku usaha.[7]
Mengoptimalkan Proses Perizinan Sederhana Melalui OSS
Dibidang kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) yang dirilis Bank Dunia (World Bank), Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara. Dalam laporan ditahun 2019 ini, posisi Indonesia tercatat turun satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya meskipun indeks yang diraih pemerintah naik 1,42 menjadi 67,96. Dari 10 indikator yang dinilai oleh Bank Dunia dalam periode Juni 2017 hingga Mei 2018, Indonesia mencatatkan penurunan di empat bidang. Yaitu dealing with construction permit, protecting minority investors, trading across borders, enforcing contracts.[8] Pemerintah perlu untuk mengoptimalkan sistem OSS tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan dalam perizinan berusaha secara elektronik.
Pengoptimalan program OSS dapat dilakukan dengan: Pertama, perlunya pemerintah mendorong penyesuaian regulasi NSPK dari K/L/P, dengan harapan agar petunjuk teknis pelayanan perizinan konkret dalam menerjemahkan PP No. 24/2018. Kedua, dengan PP No. 24/2018 melakukan revisi atas PP No. 24/2018 sebagai sinkronisasi dengan UU Penanaman Modal dalam hal pengaturan PTSP dan penetapan pejabat yang berwenang dalam bentuk digital signature, masalah standar integrasi OSS harus segera diatasi agar tidak terjadi variasi pada SOP pelayanan izin daerah. Ketiga, untuk mengatasi sistem OSS yang belum siap, pemerintah perlu mempercepat ketersediaan koneksitas sistem komputer antar K/L di pusat maupun daerah, sehingga pemberian izin dapat dilakukan secara online semua, dengan begitu akan berimplikasi pada tersedianya RDTR di seluruh kabupaten/kota dan pendirian lokasi usaha akan sesuai dengan rencana pemerintah daerah. Keempat, pemerintah harus mengembangkan sistem satu portal. Sistem satu portal memiliki prinsip dasar untuk optimalisasi dan strandarisasi OSS. Antara lain, pertama, OSS merupakan satu portal nasional untuk mengurus semua perizinan berusaha di Indonesia. Sebelum ada OSS, setiap kementeriaan dan setiap daerah, mempunyai sistem aplikasi sendiri, kedua, satu identitas. Artinya setiap perusahaan di Indonesia, baik perseorangan maupun nonperseorangan harus mempunyai identitas (NIB), ketiga, satu format izin. Dengan adanya satu portal akan memudahkan investor yang mau melakukan investasi di lokasi mana pun di Indonesia, sudah satu standar, sehingga tidak membingungkan lagi.

C.    PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
OSS diharapkan mampu memberikan layanan terbaik dalam rangka percepatan dan peningkatan (cepat, tepat, aman, nyaman, efektif dan efisien). Upaya penyempurnaan sistem berbasis komputer ini merupakan rantai kegiatan yang tidak pernah putus. Kenyamanan berinteraksi dengan OSS merupakan salah satu keberhasilan OSS. Oleh karenanya, dibutuhkan keseriusan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan tingkat layanan OSS, baik dari sisi regulasi, sistem dan tata laksana. Tata kelola yang baik yang mengacu pada best practice layanan sistem informasi pengembangan OSS perlu ditingkatkan dalam pengembangan sistem kedepan. Dibalik segala kecanggihan OSS dalam melayani, perlu disadari bahwa OSS hanyalah sebuah sistem yang diamanatkan oleh Undang-Undang maka diperlukan penyesuain dengan kondisi terkini. Serta dijadikan panduan perbaikan kondisi OSS yang ada untuk mendukung tercapainya tujuan dari pengembangan sistem OSS.



[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun  2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, 2018.
[2] E. Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar 1957, hlm, 187.
 [3] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993, hlm. 2-3.
[4] Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian Republik Indonesia, http://www.elic.binfar.kemkes.go.id/upload/news/3/IMG_0.pdf, Diakses 11 September 2019.
[6] Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)  https://www.kppod.org/berita/view?id=713, Diakses 11 September 2019.
[7] Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-23-I-P3DI-Desember-2018-241.pdf, Diakses 11 September 2019.
Pernah diikutkan dalam Lomba Essay Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Quo Vadis UU ITE

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.  Opini dimuat pada media cetak dan online: Koran Sindo dan Sindonews Lihat selengkapnya di: https://nasional.sindonews.com/read/308284/18/quo-vadis-uu-ite-1611151278

Implementasi Pemahaman Akuisisi Perusahaan: Drakor

Akuisisi Perusahaan  Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris),secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. dalam terminologi bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Lihat selengkapnya di:  https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Implementasi-Pemahaman-Akuisisi-Perusahaan-Drakor