Optimalisasi Proses Perizinan Melalui Online Single Submission
Egi
Purnomo Aji
Universitas
Ahmad Dahlan
A.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam
rangka percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik dari pertimbangan ini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Untuk mendukung tercapainya hal tersebut, dalam pasal (1) angka (5) disebutkan
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.[1]
Menurut
E. Utrecht mengartikan perizinan (vergunning)
adalah bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi
masih juga memeperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk
masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan
perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).[2]
Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 24
Tahun 2018, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko)
pada Senin, 8 Juli 2018 secara resmi meluncurkan aplikasi OSS. Dengan memahami
hal-hal tersebut di atas, serta dalam rangka menjadikan OSS sebagai sistem
unggulan berbasis internet berskala global, yang mampu menjalankan fungsinya
dalam pelayanan penanaman modal sesuai dengan tujuan OSS, perlu dibuat suatu
perencanaan yang terstruktur dan sistematis dalam pengembangan sistem kedepan.
Perizinan
merupakan salah satu instrument bagi suatu bangsa dalam rangka mengarahkan,
merekayasa, mengendalikan, merencanakan dan menertibkan baik itu seseorang,
pelaku usaha atau masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat atau yang
bersangkutan harus memperoleh izin sebelum melakukan suatu kegiatan atau
tindakan agar tidak menyimpang dari apa yang telah diatur didalamnya. Selain
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, perizinan
merupakan hal yang krusial dalam berbagai peristiwa hukum.[3]
Pokok-pokok kebijakan dari PP Nomor 24
Tahun 2018 ini adalah percepatan pelaksanaan proses perizinan dalam berusaha
yang didalamnya mengatur. Pertama, jenis
perizinan, pemohon perizinan, dan penerbit perizinan. Kedua, mekanisme pelaksanaan perizinan, pengaturan kembali fungsi kementerian lembaga pemerintah (K/L/P). Ketiga, reformasi perizinan. Keempat, OSS, kelembagaan, sistem, dan
pendanaan. Kelima, insentif atau
disinsentif pelaksanaan perizinan melalui OSS. Keenam, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan melalui
OSS. Ketujuh,
pengenaan sanksi.[4]
Dari pokok-pokok kebijakan diatas
dapat disimpulkan bahwasannya saat ini OSS masih belum terealisasikan secara
paripurna seperti untuk penerbit perizinan/proses izin yang belum efektif dan efisien
berimplikasi pada tumpang tindihnya yang mengeluarkan izin apakah dari pusat
atau daerah. Sehinggga menyebabkan para investor mempertimbangkan untuk menanam
modal di Indonesia melihat iklim investasi masih terkendala. Berdasarkan data Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), secara keseluruhan total investasi pada
kuartal IV-2018 adalah sebesar Rp 185,6 triliun, yang mana naik 3,34%
dibandingkan dengan kuartal IV-2017. Dari jumlah tersebut, porsi penanaman
modal asing tercatat sebesar Rp 99 triliun, atau turun 11,6% dibandingkan
periode yang sama tahun 2017 yang berada di posisi Rp 112 triliun. Dalam
beberapa bulan terakhir harga komoditas mengalami penurunan jadi orang yang mau
investasi juga akan menunggu, itu yang kemudian menjelaskan kenapa di Penanaman
Modal dalam Negeri (PMDN) juga mengalami perlambatan.[5]
B. PEMBAHASAN
Permasalahan
pelaksanaan perizinan berusaha OSS, peneliti
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Rheza menemukan
tiga permasalahan dalam implementasi sistem OSS. Dalam studi dilakukan dari Mei
sampai Juli 2019, ditemukan beberapa kondisi yang menghambat di level pusat dan
daerah yaitu regulasi, sistem, dan tata laksana.
Pertama,
ketidaksesuaian regulasi tingkat pusat dengan daerah. Pedoman Norma Standar Prosedur
dan Kriteria (NSPK) yang menjadi petunjuk teknis pelayanan perizinan justru
tidak konkret menerjemahkan PP Nomor 24/2018. Berdasarkan Pasal 88 ayat (5) PP
Nomor 24/2018 standar perizinan berusaha yang ditetapkan paling lama 15 hari
sejak diundangkannya PP Nomor 24/2018. Akan tetapi, menurut Endang Supriyadi,
hingga saat ini belum semua NSPK dari K/L/P sesuai dengan PP sehingga berdampak
pada legalitas perizinan OSS yang telah terbit tanpa NSPK dari sektor.
Kedua, dalam
persoalan disharmonisasi PP Nomor 24/2018
dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemda. Disharmonis ini
menyangkut kewenangan pemberian izin yang sebelumnya berada di tangan kepala
daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS. Sehingga, fungsi lembaga perizinan
yang tadinya didelegasikan UU penanaman modal kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) sekarang bergeser ke lembaga OSS.
Ketiga,
sistem OSS yang belum paripurna, antara lain karena sistem komputer antar
kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah yang belum terkoneksi
dengan baik. Menko perekonomian Darmin Nasution mengakui pemerintah belum
sepenuhnya siap melaksanakan OSS. Kendalanya belum tersedianya Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) di sebagian besar daerah menyebabkan pendirian lokasi usaha
tidak sesuai dengan rencana pemerintah daerah. Hal ini dapat berimplikasi pada
pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah seperti yang
ditetapkan dalam dokumen, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak berbasis
lokasi lantaran tidak tersedianya RDRT. Seperti dari 514 kabupaten/kota di Indonesia,
hanya 45 kabupaten/kota yang memiliki RDTR digital, sehingga 45 inilah pemberian
izin dilakukan secara online dan 514
kabupaten/kota bisa dibilang masih secara offline.
Keempat,
pada tingkat pusat, sistem OSS juga belum terintegrasi penuh dengan sistem
perizinan K/L. Selain itu, menurut staf ahli bidang pengembangan daya saing
nasional Kemenko bidang perekonomian, Lestari Indah, sebelum adanya OSS, daerah
juga memiliki sistem perizinan mandiri berbasis aplikasi atau PTSP yang belum
terintegrasi dengan OSS, sehingga izin usaha tergantung siapa yang menerbitkan.
Bahkan, DKI Jakarta baru mengintegrasikan JakEVO, sistem perizinan daerah, dan
OSS hanya pada layanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Belum
semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial/operasional melalui OSS.
Keseragaman masih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.[6]
Kelima,
salah satu standar integrasi sistem OSS berdasarkan Pasal 91 PP Nomor 24/2018
mencakup tanda tangan digital antar sistem perizinan berusaha dengan sistem
OSS. Padahal, berdasarkan pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan dinyatakan bahwa syarat sahnya keputusan antara lain meliputi
penetapan oleh pejabat yang berwenang. Untuk diketahui, perizinan OSS saat ini
hanya memiliki QR code tanpa ada digital signature. Terjadi berbagai
macam variasi pada Standar Operasional Prosedur
(SOP) pelayanan izin daerah yang justru membingungkan pemerintah daerah dan pelaku
usaha.[7]
Mengoptimalkan Proses
Perizinan Sederhana Melalui OSS
Dibidang kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) yang dirilis Bank Dunia (World Bank), Indonesia menduduki
peringkat ke 73 dari 190 negara. Dalam laporan ditahun 2019 ini, posisi
Indonesia tercatat turun satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya meskipun
indeks yang diraih pemerintah naik 1,42 menjadi 67,96. Dari 10 indikator yang
dinilai oleh Bank Dunia dalam periode Juni 2017 hingga Mei 2018, Indonesia
mencatatkan penurunan di empat bidang. Yaitu dealing with construction permit, protecting minority investors,
trading across borders, enforcing contracts.[8] Pemerintah perlu untuk mengoptimalkan
sistem OSS tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan dalam perizinan berusaha
secara elektronik.
Pengoptimalan
program OSS dapat dilakukan dengan: Pertama, perlunya pemerintah mendorong penyesuaian
regulasi NSPK dari K/L/P, dengan harapan agar petunjuk teknis pelayanan perizinan
konkret dalam menerjemahkan PP No. 24/2018. Kedua,
dengan PP No. 24/2018 melakukan revisi atas PP No. 24/2018 sebagai sinkronisasi
dengan UU Penanaman Modal dalam hal pengaturan PTSP dan penetapan pejabat yang
berwenang dalam bentuk digital signature, masalah standar integrasi OSS
harus segera diatasi agar tidak terjadi variasi pada SOP pelayanan izin daerah.
Ketiga, untuk mengatasi sistem OSS yang belum siap, pemerintah perlu
mempercepat ketersediaan koneksitas sistem komputer antar K/L di pusat maupun daerah,
sehingga pemberian izin dapat dilakukan secara online semua, dengan begitu akan berimplikasi
pada tersedianya RDTR di seluruh kabupaten/kota dan pendirian lokasi
usaha akan sesuai dengan rencana pemerintah daerah.
Keempat, pemerintah harus mengembangkan sistem satu portal. Sistem
satu portal memiliki prinsip dasar untuk optimalisasi dan strandarisasi OSS.
Antara lain, pertama, OSS merupakan
satu portal nasional untuk mengurus semua perizinan berusaha di Indonesia. Sebelum
ada OSS, setiap kementeriaan dan setiap daerah, mempunyai sistem aplikasi
sendiri, kedua, satu identitas.
Artinya setiap perusahaan di Indonesia, baik perseorangan maupun
nonperseorangan harus mempunyai identitas (NIB), ketiga, satu format izin. Dengan adanya satu portal akan memudahkan
investor yang mau melakukan investasi di lokasi mana pun di Indonesia, sudah
satu standar, sehingga tidak membingungkan lagi.
C.
PENUTUP
Kesimpulan dan
Saran
OSS
diharapkan mampu memberikan layanan terbaik dalam rangka percepatan dan
peningkatan (cepat, tepat, aman, nyaman, efektif dan efisien). Upaya
penyempurnaan sistem berbasis komputer ini merupakan rantai kegiatan yang tidak
pernah putus. Kenyamanan berinteraksi dengan OSS merupakan salah satu
keberhasilan OSS. Oleh karenanya, dibutuhkan keseriusan dan komitmen seluruh
pemangku kepentingan dalam meningkatkan tingkat layanan OSS, baik dari sisi regulasi,
sistem dan tata laksana. Tata kelola yang baik yang mengacu pada best practice layanan sistem informasi pengembangan
OSS perlu ditingkatkan dalam pengembangan sistem kedepan. Dibalik segala
kecanggihan OSS dalam melayani, perlu disadari bahwa OSS hanyalah sebuah sistem
yang diamanatkan oleh Undang-Undang maka diperlukan penyesuain dengan kondisi
terkini. Serta dijadikan panduan perbaikan kondisi OSS yang ada untuk mendukung
tercapainya tujuan dari pengembangan sistem OSS.
[1] Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, 2018.
[4] Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia, http://www.elic.binfar.kemkes.go.id/upload/news/3/IMG_0.pdf, Diakses 11 September
2019.
[5] BKPM https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/bkpm-ekonomi-digital-dorong-investasi-tahu
n-ini,
Diakses 11 September 2019.
[6] Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) https://www.kppod.org/berita/view?id=713, Diakses 11 September
2019.
[7] Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-23-I-P3DI-Desember-2018-241.pdf,
Diakses 11 September 2019.
[8] CNBC Indonesia https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20181101034050-4-40030/Ribetnya-Urus-Perizinan-Di-Ri-Di-Negara-Tetangga-Lebih-Mudah, Diakses 11 September
2019.
Pernah diikutkan dalam Lomba Essay Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2019.
Komentar
Posting Komentar