Perlindungan Hukum Kelompok
Rentan
Egi Purnomo Aji
Pendahuluan Hukum
Apakah sebenarnya hukum itu?
Pertanyaan inilah yang pertama timbul dalam hati setiap orang yang ingin
mengetahui ataupun mempelajari tentang hukum. Menurut Prof. Mr L.J. Van
Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul
“Inleiding tot de studie van
het Nederlandse Recht” yang diterjemahkan Oetarid Sadino, S.H dengan nama
“Pengantar Ilmu Hukum” bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang
apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum, kata
Prof. Van Aveldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin
untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.[1]
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit untuk diberikan definisi yang tepat,
ialah karena hukum itu memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga
tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk yang hukum itu dalam suatu
definisi.
Selanjutnya Prof. Van
Aveldoorn dalam bukunya mengatakan, barang siapa hendak mengenal gunung, maka
seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin
mengenal hukum, iapun harus melihatnya pula.Namun jika kita ingin mengenal
hukum, kita lalu dihadapkan dengan suatu kesulitan, oleh karena itu gunung
dapat dilihat sedangkan hukum tidak dapat kita lihat.[2]
Sesungguhnya kita dapat
mengetahui adanya hukum itu, bilamana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita
berhadaan dengan Polisi, Jaksa, Hakim , terlebih pula jika berada dalam
penjara. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat
penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan
antara anggota masyarakat seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara
masyarakat dengan negara artinya hukum itu mengatur hubungan antara perorangan
dan antara masyarakat dengan negara. Untuk pegangan Dr. E. Utrecht,S.H.
memberikan definisi bahwasannya, hukum adalah “himpunan peraturan-peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[3]
Dalam rangka perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan
Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang
sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas
dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dalam konsep
Negara Hukum itu, diidealkan
bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah
hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan
dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah “the rule of
law, not of man”. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai
sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai “wayang” dari
skenario sistem yang mengaturnya. [4]
Gagasan Negara Hukum itu
dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem
yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan
infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur,
serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan
impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu,
sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing)
sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling
tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar
yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land).
Kelompok Rentan
Pada dasarnya pengertian
mengenai kelompok rentan tidak dijelaskan secara rinci. Hanya saja dalam UU
Nomor 39 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya. Kelompok masyarakat yang rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin,
wanita hamil, dan penyandang cacat. 5Sedangkan menurut Human
Rights Reference yang dikutip oleh Iskandar Husein disebutkan bahwa yang
tergolong ke dalam Kelompok Rentan adalah: a) Refugees (pengungsi); b) Internally
Displaced Persons (IDPs) adalah orang-orang yang terlantar/pengungsi; c) National Minorities (kelompok
minoritas); d) Migrant Workers (pekerja migrant); e) Indigenous Peoples (orang pribumi
/penduduk asli dari tempat pemukimannya); f) Children (anak); g) Women
(Perempuan).
Menurut Departeman Hukum dan
Hak Asasi Manusia, kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan
atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan
dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Jadi kelompok rentan
dapat didefinisikan sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari
pemerintah karena kondisi sosial yang sedang mereka hadapi.
Identifikasi masalah
Sebagai salah satu kelompok
rentan, persoalan perlindungan anak di Indonesia adalah tingginya angka anak
yang berhadapan dengan hukum (ABH). Secara konseptual, anak yang berhadapan
dengan hukum dimaknai sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang
berhadapan dengan sistem peradilan pidana dikarenakan yang bersangkutan
disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.[5]
Data ABH oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun
2015 sebanyak 384 kasus dengan ABH sebagai pelaku (lihat tabel 1).
Tabel
1. Data Anak Berhadapan dengan Hukum Tahun 2011-2015
|
No
|
ABH sebagai
Pelaku
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
|
1
|
Anak Sebagai
Pelaku
Kekerasan Fisik
(Penganiayaan,
Pengeroyokan,
Perkelahian, dsb)
|
46
|
53
|
76
|
105
|
76
|
|
2
|
Anak Sebagai
Pelaku
Kekerasan Psikis
(Ancaman,
Intimidasi, dsb)
|
15
|
11
|
21
|
27
|
12
|
|
3
|
Anak Sebagai
Pelaku
Kekerasan
Seksual
(Pemerkosaan,
Pencabulan, Sodomi/Pedoflia, dsb)
|
123
|
324
|
247
|
561
|
118
|
|
4
|
Anak Sebagai
Pelaku
Pembunuhan
|
32
|
46
|
53
|
66
|
27
|
|
5
|
Anak Sebagai
Pelaku Pencurian
|
14
|
92
|
51
|
47
|
59
|
|
6
|
Anak Sebagai
Pelaku
Kecelakaan Lalu
Lintas
|
9
|
86
|
48
|
58
|
35
|
|
7
|
Anak Sebagai
Pelaku
Kepemilikan
Senjata Tajam
|
21
|
18
|
28
|
46
|
41
|
|
8
|
Anak Sebagai
Pelaku
Penculikan
|
6
|
27
|
21
|
17
|
3
|
|
9
|
Anak Sebagai Pelaku Aborsi
|
6
|
5
|
14
|
21
|
13
|
|
Jumlah
|
272
|
662
|
559
|
948
|
384
|
|
Sumber: Bidang Data Informasi dan Pengaduan
KPAI
KPAI mencatat dalam triwulan
angka pengaduan kekerasan yang melibatkan anak naik hingga 15 persen pada tahun
2016 dengan total mencapai 645 laporan per-triwulan, dan terdapat sekitar 167
kasus anak berhadapan dengan masalah hukum, seperti pencurian, bullying, dan
tindak pidana lainnya. [6]Mengacu pada data ABH dari
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa
pada bulan Mei 2016, jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.163 anak yang terdiri
dari jumlah tahanan anak sebanyak 845 anak (laki-laki 821 anak, perempuan 24
anak), sedangkan jumlah napi anak sebanyak 2.318 anak (laki-laki 2.274 anak,
perempuan 44 anak). Adapun pada bulan Juni 2016 jumlah penghuni Lapas sebanyak
3.247 anak yang terdiri dari tahanan anak sebanyak 894 anak (laki-laki 924
anak, perempuan 19 anak), dan jumlah napi anak sebanyak 2.353 anak (laki-laki
2.306 anak, perempuan 47 anak).
[7]Menurut hasil telaahan dan
pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setidaknya terdapat 3
(tiga) hal penyebab utama banyaknya anak di Indonesia berhadapan dengan hukum,
yaitu: Pertama, ada doktrin yang
sangat kuat hidup dalam masyarakat kita, dengan pandangan bahwa semua anak
salah harus dihukum, dan hukuman dimaksud artinya diproses peradilan
sebagaimana layaknya orang dewasa. Kedua,
kultur para penegak hukum di Indonesia yang lebih memilih proses peradilan
formal pada anak, daripada jalan lain yang sesungguhnya juga dimungkinkan
melalui proses restorative justice (keadilan dengan metode pemulihan hubungan)
dan diversi (pengalihan hukuman). Ketiga,
ada regulasi negara yang memang mengkriminalisasi anak, yakni ketentuan
peradilan anak sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.
Anak memiliki karakteristik
yang spesifik dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu
kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak anak menjadi
penting untuk diprioritaskan. Anak yang berhadapan dengan hukum (melanggar
hukum pidana) yang kemudian diproses berarti anak harus berhadapan dengan
proses peradilan pidana, yaitu suatu rangkaian kesatuan (continuum) yang
menggambarkan peristiwa-peristiwa yang maju secara teratur: mulai dari
penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, diperiksa oleh pengadilan,
diputus oleh hakim, dipidana dan akhirnya kembali ke masyarakat. [8]Munculnya stigma tidak saja
menyulitkan anak untuk melakukan resosialisasi, melainkan juga akan menghambat
tumbuh kembang anak dan bahkan cita-cita serta harapan anak di masa yang akan
datang.
Kenyataan menunjukan bahwa
Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Kelompok Rentan, tetapi tingkat implementasinya sangat beragam. Sebagian
undang-undang sangat lemah pelaksanaannya, sehingga keberadaannya tidak memberi
manfaat bagi masyarakat. Disamping itu, terdapat peraturan perundang-undangan
yang belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai hal yang berhubungan dengan
kebutuhan bagi perlindungan kelompok rentan. Keberadaan masyarakat kelompok
rentan yang merupakan mayoritas di negeri ini memerlukan tindakan aktif untuk
melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka melalui penegakan hukum
dan tindakan legislasi lainnya.
Hak asasi orang-orang yang
diposisikan sebagai masyarakat kelompok rentan belum terpenuhi secara maksimal,
sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya, serta secara
tidak langsung juga mempunyai dampak bagi masyarakat. Selama ini kebijakan
pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan Hak-Hak
Sipil Politik dan HakHak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dilain pihak hak-hak yang
terdapat didalam komunitas masyarakat rentan belum mendapatkan prioritas dari
kebijakan tersebut. Sedangkan permasalahan yang mendasar di dalam komunitas
masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang
menyangkut hak-hak anak, kelompok perempuan rentan, penyandang cacat dan
kelompok minoritas dalam perspektif HAM.
Pembahasan
Anak adalah termasuk kedalam
kelompok rentan yang bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang khusus, memerlukan
pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan
fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. [9]Dalam perkembangan kejahatan
banyak anak-anak yang terlibat dalam tindak kejahatan yang sebelumnya hanya
lazim dilakukan oleh orang dewasa, misalnya ikut serta dalam penodongan,
perampasan kendaraan bermotor, pembunuhan atau bahkan otak perampokan. Maka
citra anak-anak yang seolah-olah lebih memilih untuk bermain dengan teman
sebayanya, mulai pudar. Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan di sementara
kalangan masyarakat khususnya orang tua, sebab sampai sekarang secara terencana
anak-anak dianggap sebagai objek untuk melakukan suatu kejahatan, baik sebagai
alat maupun korban itu sendiri.
[10]Perhatian terhadap anak yang
melakukan tindak pidana sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu
sendiri yang dari hari ke hari semakin berkembang. Hal ini dapat dilihat dari
instrumen internasional (deklarasi, resolusi, konvensi atau masih merupakan
pedoman/guidelines) untuk menjamin atau melindungi hak-hak anak dalam sistem
peradilan pidana anak. [11]Masyarakat internasional
sebagaimana diungkapkan dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights
of the Child) secara tegas menyatakan bahwa: “In all actions concerning children, whether undertaken by public or
private social welfare institution, courts of law, administrative authorities
or legislative bodies, the best interest of the child shall be a primary
consideration” (dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga
peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif, kepentingan terbaik anak
akan merupakan pertimbangan utama).
Dalam Pasal 37 Konvensi
Hak-Hak Anak dimuat prinsip-prinsip perlindungan hukum pidana terhadap anak
diantaranya : a) Seorang anak tidak dikenai penyiksaan atau pidana dan tindakan
lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat; b) Pidana mati
maupun pidana penjara seumur hidup tanpa memperoleh kemungkinan pelepasan atau
pembebasan tidak akan dikenakan kepada anak yang berusia di bawah delapan belas
(18) tahun; c) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara
mental dan hukum atau sewenang-wenang; d) Penangkapan, penahanan, dan pidana
penjara hanya akan digunakan sebagai tindakan dalam upaya terakhir dan untuk
jangka waktu yang sangat singkat atau pendek; e) Setiap anak yang dirampas
kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati
martabatnya sebagai manusia; dan f) Anak yang dirampas kemerdekaannya akan
dipisah dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungan atau kontak dengan
keluarganya.
Perlindungan anak pelaku
tindak pidana juga termuat dalam Pasal 66 UU HAM yaitu: a) Setiap anak berhak
untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi; b) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat
dijatuhkan untuk pelaku pidana yang masih anak; c) Setiap anak berhak untuk
tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; d) Penangkapan, penahanan
atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir; e) Setiap anak yang
dirampas kemerdekaannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan
hanya dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya; f) Setiap anak
yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan g) Setiap
anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh
keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang
yang tertutup untuk umum.
Selanjutnya Pasal 64
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum, diantaranya: a) perlakuan secara manusiawi dengan
memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b) pemisahan dari orang dewasa;
c) pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d) pemberlakuan
kegiatan rekreasional; e) pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan
derajatnya; f) penghindaran dari penjatuhan pidana mati atau pidana seumur
hidup; g) penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali
sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h) pemberian
keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dalam sidang
yang tertutup untuk umum;i) penghindaran dari publikasi atas identitasnya; j)
pemberian pendampingan orang tua/ wali dan orang yang dipercaya oleh anak; k)
pemberian advokasi sosial; l) pemberian kehidupan pribadi; m) pemberian
aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas; n) pemberian pendidikan;
o) pemberian pelayanan kesehatan; dan p) pemberian hak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap anak yang berhadapan
dengan hukum berhak untuk mendapatkan hak-haknya baik secara fisik, mental,
spiritual maupun sosial. Dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum dan
instansi atau lembaga terkait perlu memperhatikan prinsip-prinsip Konvensi Hak
Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu prinsip non diskriminasi,
kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Pada hakikatnya anak
tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang
menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan
penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya,
mengingat situasi dan kondisinya khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana
anak yang asing bagi dirinya.[12]
Dalam Pasal 28B ayat (2)
UndangUndang Dasar 1945 dijelaskan bahwa anak mempunyai hak-hak seperti halnya
manusia ataupun orang dewasa pada umumnya, yaitu hak atas kelangsungan hidup,
hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, serta hak atas pelindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Dalam rangka melaksanakan Pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan
diantaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Latar belakang dibentuknya Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) adalah karena selama ini, dalam
pelaksanaannya anak diposisikan sebagai obyek, dan perlakuan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. [13]UU
SPPA menggunakan pendekatan restorative justice yang dilaksanakan dengan cara
pengalihan (diversi), sebagai salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam
penanganan perkara tindak pidana anak. Seorang ahli krimonologi berkebangsaan
Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview”
mengatakan restorative justice adalah sebuah proses di mana para pihak yang
berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan
persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran
tersebut demi kepentingan masa depan.
[14]Menurut Setya Wahyudi,
diversi sebagai bentuk pengalihan atau penyampingan penanganan kenakalan anak
dari proses peradilan anak konvensional, kearah penanganan anak yang lebih
bersifat pelayanan kemasyarakatan, dan diversi dilakukan untuk menghindarkan
anak pelaku dari dampak negatif praktek penyelenggaraan peradilan anak. [15]Pelaksanaan diversi
dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan
perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana.[16] Dalam konsep negara hukum,
fungsi penegakan hukum memegang peranan penting karena merupakan bagian dari
proses kegiatan hukum nasional. Penegakan hukum sendiri biasa dimaksudkan
sebagai kegiatan pengawasan terhadap penyimpangan, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, penghakiman dan pemidanaan atau penetapan vonis hakim serta
kegiatan eksekusi putusan dan kegiatan pemasyarakatan kembali
resosialisasi.
[17]Penegakan hukum sangat
berkaitan erat dengan 4 (empat) faktor yaitu: peraturan perundang-undangan,
para penegak hukum (seperti polisi, jaksa, dan hakim), fasilitas serta
masyarakat dan budaya setempat. Sehubungan dengan keempat faktor di atas
penegakan hukum dilihat dari proses yang melibatkan manusia di dalamnya. Di sini
faktor manusia sangat terlibat dalam usaha menegakkan hukum. Penegakan hukum
bukan hanya suatu proses logis semata melainkan sarat dengan keterlibatan
manusia di dalamnya. [18]Perlindungan dalam penegakan
hukum berarti berbicara tentang bekerjanya sistem peradilan pidana. Sistem
peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem dalam suatu
masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
[19]Komponen-komponen yang
bekerjasama dalam sistem ini adalah terutama instansi atau badan yang dikenal
dengan nama kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan.
Empat komponen ini diharapkan bekerja sama membentuk apa yang dikenal dengan
nama Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice
Administration). [20]Bekerjanya sistem ini
meliputi tahap pra-ajudikasi, tahap ajudikasi, dan tahap pasca ajudikasi. 22Mencermati
tujuan sistem tersebut, maka sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan
suatu sistem yang berupaya menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik
kepentingan negara, masyarakat maupun individu termasuk kepentingan pelaku
tindak pidana dan korban kejahatan.[21][22]
Bagi anak yang terlanjur
berhadapan dengan hukum tentu akan menghadapi suatu sistem peradilan pidana
anak (juvenile justice system) sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagai
jaminan kepastian hukum. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses
penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap
penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1
UU SPPA). Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas. Sistem
peradilan pidana anak tidak hanya dimaknai sebagai penanganan anak yang
berhadapan dengan hukum, tetapi juga dimaknai mencakup akar permasalahan (root
causes) mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya. Lebih
jauh, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan
kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses
peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku-pelaku
dalam proses tersebut.
[23]Dengan demikian, istilah
sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislasi, norma dan standar,
prosedur, mekanisme dan ketentuan, institusi dan badan yang secara khusus
diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana.[24]
Mengacu pada proses ini, maka terdapat 3 (tiga) tahap peradilan anak, yaitu a)
Tahap pertama mencakup pencegahan anak dari tindak pidana meliputi implementasi
tujuan kebijakan sosial yang memungkinkan anak dalam pertumbuhannya sesuai
dengan kepentingan terbaiknya; b) Tahap kedua ditandai dengan anak yang
bersentuhan dengan prosedur formal sistem peradilan pidana. Tahap ini merupakan
bentuk tanggung jawab anak melalui proses peradilan pidana; dan c) Tahap
ketiga, resosialisasi diawali dari proses isolasi di lembaga pemasyarakatan
sampai pembebasan anak.[25]
Pada dasarnya terdapat 4
(empat) cakupan komponen dari sistem peradilan pidana, meliputi:[26] a) Substansi hukum pidana
(substantive criminal law (law of crimes) yang berfokus pada penentuan jenis
tindakan yang dikualifkasi sebagai tindakan salah atau ilegal; b) Tanggung
jawab pidana (criminal responsibility) yang berfokus pada penentuan kriteria
untuk menetapkan seseorang dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang
dilakukannya dan dapat memikul sanksi atas tindak pidana tersebut. Penetapan
ini berdasarkan elemen mental atau kapasitas untuk melakukan tindak pidana; c)
Proses tindak pidana (criminal process), yang berfokus pada metode yang
dipergunakan untuk menentukan aturan hukum pidana yang dilanggar dan
mengidentifkasi seseorang dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang
dilakukannya; d) Hukuman pidana (sentencing), yang berfokus pada hukuman yang
harus ditanggung akibat tindak pidana yang dilakukan seseorang dan jenis-jenis
hukuman pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Mengacu pada
keempat komponen tersebut dan mengkaitkannya dengan prinsip kepentingan terbaik
bagi anak, maka kekhususan sistem peradilan pidana anak harus mencakup keempat
komponen sistem peradilan pidana. Kekhususan ini untuk menegaskan bahwa hukum
yang mengatur anak yang berhadapan dengan hukum merupakan rezim hukum
tersendiri (sui generis). Oleh karena substansi hukum yang medasarinya harus
bersifat lex spesialis.
Sistem peradilan pidana anak
digunakan dalam sejumlah institusi yang tergabung dalam pengadilan, yang
meliputi polisi, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, lembaga pengawasan,
pusat-pusat penahanan anak, dan fasilitas pembinaan anak. Peranan penegak hukum
dalam UUSPPA dari sisi penyidik dan penuntut umum lebih memainkan peranannya
dalam membentuk penuntutan perkara yang bobotnya sesuai dengan usia, kesalahan
dan tingkat kejahatan pidana yang dilakukan dengan mempertimbangankan juga
kepentingan masyarakat dan juga hak anak dengan berupaya menggunakan
penyelesaian restorative justice dan diversi. Hakim memainkan peranan sebagai
pemutus perkara yang menghasilkan suatu putusan yang tetap menjaga dan
memelihara hak anak akan tetapi tetap memberi efek jera kepada anak dengan
jenis-jenis hukuman yang diatur dalam UU SPPA. Sesuai dengan tujuan dari sistem
peradilan pidana anak yaitu tujuan jangka pendek berupa resosialisasi atau
pembinaan untuk mempersiapkan kembali kepada masyarakat bagi pelaku anak,
tujuan jangka menengah yaitu mencegah pelaku anak tersebut melakukan kejahatan
lebih lanjut serta tujuan jangka panjang yaitu menciptakan kesejahteraan bagi
anak.[27]
Penutup Saran
Penegakan hukum kelompok
rentan adalah yang didalamnya termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum
harus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak sehingga diperlukan
pemahaman dan persepsi yang sama antar aparat penegak hukum dalam penanganan
anak yang berhadapan dengan hukum sehingga terwujudlah Sistem Peradilan Pidana
Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
a)
Perlu penegakan hukum (Law Enforcement) dari instansi
pemerintah yang berwenang dengan meningkatkan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan guna meningkatkan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi
kelompok rentan.
b)
Dipandang mendesak untuk melakukan harmonisasi peraturan
perundangundangan yang menyangkut hak-hak kelompok rentan dengan
mengakomodasikan perspektif HAM dalam peraturan perundang-undangan.
c)
Perlu peningkatan penyuluhan hukum dan HAM kepada aparatur
pemerintah yang menangani masalah kelompok rentan dan kelompok-kelompok
strategis lainnya, seperti pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Kesimpulan
Dalam perlindungan atau
penanganan kelompok rentan yang dalam esai kali ini penulis membahas mengenai
anak yang berhadapan dengan hukum melalui sistem peradilan pidana anak yang
dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan melibatkan
peranan aparat penegak hukum mulai dari peranan kepolisian, kejaksaan, hakim
serta BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Keempat komponen penegak hukum tersebut
bekerja dalam sistem peradilan pidana anak yang mengacu pada komponen dari
sistem peradilan pidana, namun dengan tetap mengedepankan kepentingan dan
kesejahteraan anak.
Penghindaran hukuman pidana
kepada anak melalui penerapan diversi dalam
sistem peradilan anak sebagai bentuk perlindungan anak dari pengalaman yang
pahit berupa stigmatisasi (cap
negatif) berkepanjangan, dehumanisasi
(pengasingan dari masyarakat) dan menghindarkan anak dari kemungkinan
terjadinya prisionisasi yang menjadi
sarana transfer kejahatan terhadap anak. Disarankan agar suatu peraturan
perundang-undangan lahir dari proses penelitian aspirasi, kondisi dan kebutuhan
yang ada dan berkembang dalam masyarakat.
Daftar Pustaka Buku
Gultom, Maidin, 2013, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refka Aditama, Bandung.
Kansil, C.S.T ., Drs. S.H,
1973, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indoonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refka Editama,
Bandung.
______, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative
Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,
Universitas Diponegoro, Semarang.
Prakoso, Abintoro, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
, Laksbang Grafka,Yogyakarta.
Reksodiputro, Mardjono.
2007, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem
Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum,
Universitas Indonesia, (d/h Lembaga Kriminologi).
Sambas Nandang, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan
Instrumen International Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Smith, Rhona, K. M, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak
Asasi Manusia UII, Yogyakarta.
Volz,Anna, 2009, Advocacy Strategies Training Manual: General
Comment
No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice . Defence for Children
International
Wahyudi, Setyam, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Makalah
Asshdiqie, Jimmly, Negara Hukum Indonesia: Paradigma
Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional berwawasan Hukum, Makalah
disajikan dalam pertemuan nasional ormas-ormas Kristen, Jakarta, 10 November
2005.
Hoesin, Iskandar, Perlindungan terhadap Kelompok Rentan,
Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, dll) dalam Perspektif HAM, Makalah
disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII Tahun 2003,
Denpasar, Bali, 14 - 18 Juli
2003.
Jurnal
Maher, Gerry, “Age and Criminal Responsibility”,
Ohio State Journal of Criminal Law.Vol 2.
Pangemanan, Jefferson B, “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem
Peradilan Pidana Indonesia”, Lex et Societatis. Vol. III No.1, Jan-Mar
2015.
Widyastuti, A. Reni, “Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan
terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi”, Jurnal Mimbar
Hukum, Vol. 21 No.2,Juni 2009.
Internet
Dirjen Pemasyarakatan, “Sistem Database Pemasyarakatan”,
http://smslap.
ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/year/2016/month/6,
diakses 10 April 2019.
UNICEF, “Children in Conflict with The Law”,
http://www.unicef.org/
publications/fles/Child_Protection_Information_Sheets.pdf, diakses 10 April
2019.
Yopi Setyabudi, “Kekerasan terhadap Anak Meningkatdi
Triwulan 2016”,
http://www.headlinejabar.com/id/nasional/1276-kekerasan-terhadapanakmeningkat-ditriwulan-2016,
diakses 10 April 2019. Peraturan
Perundang-Undangan Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang.
Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
[1] Kansil, C.S.T., Drs. SH,
1973, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai
Pustaka, Jakarta, hlm. 34.
[2] Ibid, hlm. 36.
[3] Ibid, hlm. 37.
[4] Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hal.21. 5
Willem van Genugten J.M (ed), 1994, Human Rights Reference, Netherlands
ministry of foreign Affairs, The Hague, hlm. 73.
[5] UNICEF, “Children in
Conflict with The Law”,
http://www.unicef.org/publications/files/Child_Protection_
Information_Sheets.pdf, diakses 10 April 2019.
[6] Yopi Setyabudi, “Kekerasan
terhadap Anak Meningkat di Triwulan 2016”, http://www.headlinejabar.com/id/
nasional/1276-kekerasan-terhadap-anak-meningkatditriwulan-2016, diakses 10
April 2019.
[7]
Dirjen Pemasyarakatan, “Sistem Database Pemasyarakatan”,
http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/ monthly/year/2016/month/6,
diakses 10 April 2019.
[8] Maidin Gultom, 2013,
Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sopistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia, Refka Aditama, Bandung, hlm. 83.
[9] Mohammad Taufk Makarao,
dkk, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rhineka Cipta, Jakarta, hlm. 1.
[10] Nandang, Sambas, 2013,
Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan
Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 26.
[11]
Abintoro Prakoso, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang
Grafika, Yogyakarta , hlm. 3.
[12] Maidin Gultom, Op.Cit.,
hlm. 2.
[13]
Jefferson B. Pangemanan, “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan
Pidana Indonesia”, Lex et Societatis, Vol. III No. 1, Jan-Mar 2015, hlm. 104.
[14] Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refka Editama, Bandung,
hlm. 88.
[15] Setya Wahyudi, 2011,
Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, hlm. 59.
[16]
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum
Pidana, USU Press, Medan, hlm. 1.
[17] Jimmly Asshdiqie, “Negara
Hukum Indonesia: Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional
berwawasan Hukum”,makalah disajikan dalam pertemuan nasional ormas-ormas
Kristen, Jakarta, 10 November 2005.
[18] Satjipto Rahardjo,
2002, Penegakan Hukum dalam Sosiologi
Hukum perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press,
Surakarta, hlm. 174.
[19] Mardjono Reksodiputro,
2007, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan
dan Pengabdian Hukum, d/h Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia , Jakarta,
hlm. 84.
[20] Ibid., hlm. 85. 22
Ibid., hlm. 94.
[21]
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro,
Semarang, hlm.
[22]
.
[23] . Nikhil Roy dan Mabel
Wong, 2004, Juvenile Justice : Modern Concepts of Working with Children in
Conflict with the Law, Save the Children, UK.
[24] Anna Volz, 2009, Advocacy
Strategies Training Manual: General Comment No.10: Children’s Rights in
Juvenile Justice, Defence for Children International.
[25]
Barbara Henkes, 2000, The Role of Education in Juvenile Justice in Eastern
Europe and The Farmer Soviet Union, Constitutional & Legal Policy
Institute, Hungary.
[26] Gerry Maher, “Age and
Criminal Responsibility”, Ohio State Journal of Criminal Law, Vol 2: 493.
Komentar
Posting Komentar