Langsung ke konten utama

Perlindungan Hukum Kelompok Rentan


Perlindungan Hukum Kelompok Rentan 
Egi Purnomo Aji

Pendahuluan Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan inilah yang pertama timbul dalam hati setiap orang yang ingin mengetahui ataupun mempelajari tentang hukum. Menurut Prof. Mr L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul
“Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” yang diterjemahkan Oetarid Sadino, S.H dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum” bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum, kata Prof. Van Aveldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.[1] Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit untuk diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk yang hukum itu dalam suatu definisi.
Selanjutnya Prof. Van Aveldoorn dalam bukunya mengatakan, barang siapa hendak mengenal gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal hukum, iapun harus melihatnya pula.Namun jika kita ingin mengenal hukum, kita lalu dihadapkan dengan suatu kesulitan, oleh karena itu gunung dapat dilihat sedangkan hukum tidak dapat kita lihat.[2] 
Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu, bilamana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadaan dengan Polisi, Jaksa, Hakim , terlebih pula jika berada dalam penjara. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara masyarakat dengan negara artinya hukum itu mengatur hubungan antara perorangan dan antara masyarakat dengan negara. Untuk pegangan Dr. E. Utrecht,S.H. memberikan definisi bahwasannya, hukum adalah “himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[3]
Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep
Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah “the rule of law, not of man”. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai “wayang” dari skenario sistem yang mengaturnya. [4]
Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land).

Kelompok Rentan

Pada dasarnya pengertian mengenai kelompok rentan tidak dijelaskan secara rinci. Hanya saja dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Kelompok masyarakat yang rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. 5Sedangkan menurut Human Rights Reference yang dikutip oleh Iskandar Husein disebutkan bahwa yang tergolong ke dalam Kelompok Rentan adalah: a) Refugees (pengungsi); b) Internally Displaced Persons (IDPs) adalah orang-orang yang terlantar/pengungsi; c) National Minorities (kelompok minoritas); d) Migrant Workers (pekerja migrant); e) Indigenous Peoples (orang pribumi /penduduk asli dari tempat pemukimannya); f) Children (anak); g) Women (Perempuan).
Menurut Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia, kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Jadi kelompok rentan dapat didefinisikan sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena kondisi sosial yang sedang mereka hadapi. 

Identifikasi masalah

Sebagai salah satu kelompok rentan, persoalan perlindungan anak di Indonesia adalah tingginya angka anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Secara konseptual, anak yang berhadapan dengan hukum dimaknai sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana dikarenakan yang bersangkutan disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.[5] Data ABH oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2015 sebanyak 384 kasus dengan ABH sebagai pelaku (lihat tabel 1).

Tabel 1. Data Anak Berhadapan dengan Hukum Tahun 2011-2015
No  
ABH sebagai Pelaku  
2011  
2012  
2013  
2014  
2015
1  
Anak Sebagai
Pelaku
Kekerasan Fisik
(Penganiayaan,
Pengeroyokan,
Perkelahian, dsb)
46  
53  
76  
105  
76
2  
Anak Sebagai
Pelaku
Kekerasan Psikis
(Ancaman,
Intimidasi, dsb)
15  
11  
21  
27  
12
3  
Anak Sebagai
Pelaku
Kekerasan
Seksual
(Pemerkosaan,
Pencabulan, Sodomi/Pedoflia, dsb)
123  
324  
247  
561  
118
4  
Anak Sebagai
Pelaku
Pembunuhan  
32  
46  
53  
66  
27
5  
Anak Sebagai
Pelaku Pencurian  
14  
92  
51  
47  
59
6  
Anak Sebagai
Pelaku
Kecelakaan Lalu
Lintas  
9  
86  
48  
58  
35
7  
Anak Sebagai
Pelaku
Kepemilikan
Senjata Tajam  
21  
18  
28  
46  
41
8  
Anak Sebagai
Pelaku
Penculikan  
6  
27  
21  
17  
3
9  
Anak Sebagai Pelaku Aborsi  
6  
5  
14  
21  
13
Jumlah  
272  
662  
559  
948  
384

Sumber: Bidang Data Informasi dan Pengaduan KPAI
KPAI mencatat dalam triwulan angka pengaduan kekerasan yang melibatkan anak naik hingga 15 persen pada tahun 2016 dengan total mencapai 645 laporan per-triwulan, dan terdapat sekitar 167 kasus anak berhadapan dengan masalah hukum, seperti pencurian, bullying, dan tindak pidana lainnya. [6]Mengacu pada data ABH dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa pada bulan Mei 2016, jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.163 anak yang terdiri dari jumlah tahanan anak sebanyak 845 anak (laki-laki 821 anak, perempuan 24 anak), sedangkan jumlah napi anak sebanyak 2.318 anak (laki-laki 2.274 anak, perempuan 44 anak). Adapun pada bulan Juni 2016 jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.247 anak yang terdiri dari tahanan anak sebanyak 894 anak (laki-laki 924 anak, perempuan 19 anak), dan jumlah napi anak sebanyak 2.353 anak (laki-laki 2.306 anak, perempuan 47 anak).
[7]Menurut hasil telaahan dan pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setidaknya terdapat 3 (tiga) hal penyebab utama banyaknya anak di Indonesia berhadapan dengan hukum, yaitu: Pertama, ada doktrin yang sangat kuat hidup dalam masyarakat kita, dengan pandangan bahwa semua anak salah harus dihukum, dan hukuman dimaksud artinya diproses peradilan sebagaimana layaknya orang dewasa. Kedua, kultur para penegak hukum di Indonesia yang lebih memilih proses peradilan formal pada anak, daripada jalan lain yang sesungguhnya juga dimungkinkan melalui proses restorative justice (keadilan dengan metode pemulihan hubungan) dan diversi (pengalihan hukuman). Ketiga, ada regulasi negara yang memang mengkriminalisasi anak, yakni ketentuan peradilan anak sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 
Anak memiliki karakteristik yang spesifik dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak anak menjadi penting untuk diprioritaskan. Anak yang berhadapan dengan hukum (melanggar hukum pidana) yang kemudian diproses berarti anak harus berhadapan dengan proses peradilan pidana, yaitu suatu rangkaian kesatuan (continuum) yang menggambarkan peristiwa-peristiwa yang maju secara teratur: mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, diperiksa oleh pengadilan, diputus oleh hakim, dipidana dan akhirnya kembali ke masyarakat. [8]Munculnya stigma tidak saja menyulitkan anak untuk melakukan resosialisasi, melainkan juga akan menghambat tumbuh kembang anak dan bahkan cita-cita serta harapan anak di masa yang akan datang.
Kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kelompok Rentan, tetapi tingkat implementasinya sangat beragam. Sebagian undang-undang sangat lemah pelaksanaannya, sehingga keberadaannya tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Disamping itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai hal yang berhubungan dengan kebutuhan bagi perlindungan kelompok rentan. Keberadaan masyarakat kelompok rentan yang merupakan mayoritas di negeri ini memerlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya. 
Hak asasi orang-orang yang diposisikan sebagai masyarakat kelompok rentan belum terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya, serta secara tidak langsung juga mempunyai dampak bagi masyarakat. Selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan Hak-Hak Sipil Politik dan HakHak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dilain pihak hak-hak yang terdapat didalam komunitas masyarakat rentan belum mendapatkan prioritas dari kebijakan tersebut. Sedangkan permasalahan yang mendasar di dalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang menyangkut hak-hak anak, kelompok perempuan rentan, penyandang cacat dan kelompok minoritas dalam perspektif HAM.

Pembahasan

Anak adalah termasuk kedalam kelompok rentan yang bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. [9]Dalam perkembangan kejahatan banyak anak-anak yang terlibat dalam tindak kejahatan yang sebelumnya hanya lazim dilakukan oleh orang dewasa, misalnya ikut serta dalam penodongan, perampasan kendaraan bermotor, pembunuhan atau bahkan otak perampokan. Maka citra anak-anak yang seolah-olah lebih memilih untuk bermain dengan teman sebayanya, mulai pudar. Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan di sementara kalangan masyarakat khususnya orang tua, sebab sampai sekarang secara terencana anak-anak dianggap sebagai objek untuk melakukan suatu kejahatan, baik sebagai alat maupun korban itu sendiri. 
[10]Perhatian terhadap anak yang melakukan tindak pidana sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri yang dari hari ke hari semakin berkembang. Hal ini dapat dilihat dari instrumen internasional (deklarasi, resolusi, konvensi atau masih merupakan pedoman/guidelines) untuk menjamin atau melindungi hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. [11]Masyarakat internasional sebagaimana diungkapkan dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) secara tegas menyatakan bahwa: “In all actions concerning children, whether undertaken by public or private social welfare institution, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interest of the child shall be a primary consideration” (dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif, kepentingan terbaik anak akan merupakan pertimbangan utama). 
Dalam Pasal 37 Konvensi Hak-Hak Anak dimuat prinsip-prinsip perlindungan hukum pidana terhadap anak diantaranya : a) Seorang anak tidak dikenai penyiksaan atau pidana dan tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat; b) Pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa memperoleh kemungkinan pelepasan atau pembebasan tidak akan dikenakan kepada anak yang berusia di bawah delapan belas (18) tahun; c) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara mental dan hukum atau sewenang-wenang; d) Penangkapan, penahanan, dan pidana penjara hanya akan digunakan sebagai tindakan dalam upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sangat singkat atau pendek; e) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabatnya sebagai manusia; dan f) Anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisah dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungan atau kontak dengan keluarganya. 
Perlindungan anak pelaku tindak pidana juga termuat dalam Pasal 66 UU HAM yaitu: a) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; b) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku pidana yang masih anak; c) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; d) Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir; e) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan hanya dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya; f) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan g) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. 
Selanjutnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, diantaranya: a) perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b) pemisahan dari orang dewasa; c) pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d) pemberlakuan kegiatan rekreasional; e) pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya; f) penghindaran dari penjatuhan pidana mati atau pidana seumur hidup; g) penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h) pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dalam sidang yang tertutup untuk umum;i) penghindaran dari publikasi atas identitasnya; j) pemberian pendampingan orang tua/ wali dan orang yang dipercaya oleh anak; k) pemberian advokasi sosial; l) pemberian kehidupan pribadi; m) pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas; n) pemberian pendidikan; o) pemberian pelayanan kesehatan; dan p) pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
Setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mendapatkan hak-haknya baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial. Dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum dan instansi atau lembaga terkait perlu memperhatikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu prinsip non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya.[12]
Dalam Pasal 28B ayat (2) UndangUndang Dasar 1945 dijelaskan bahwa anak mempunyai hak-hak seperti halnya manusia ataupun orang dewasa pada umumnya, yaitu hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, serta hak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam rangka melaksanakan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan diantaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Latar belakang dibentuknya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) adalah karena selama ini, dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai obyek, dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. [13]UU SPPA menggunakan pendekatan restorative justice yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi), sebagai salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak. Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan restorative justice adalah sebuah proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. 
[14]Menurut Setya Wahyudi, diversi sebagai bentuk pengalihan atau penyampingan penanganan kenakalan anak dari proses peradilan anak konvensional, kearah penanganan anak yang lebih bersifat pelayanan kemasyarakatan, dan diversi dilakukan untuk menghindarkan anak pelaku dari dampak negatif praktek penyelenggaraan peradilan anak. [15]Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana.[16] Dalam konsep negara hukum, fungsi penegakan hukum memegang peranan penting karena merupakan bagian dari proses kegiatan hukum nasional. Penegakan hukum sendiri biasa dimaksudkan sebagai kegiatan pengawasan terhadap penyimpangan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penghakiman dan pemidanaan atau penetapan vonis hakim serta kegiatan eksekusi putusan dan kegiatan pemasyarakatan kembali resosialisasi. 
[17]Penegakan hukum sangat berkaitan erat dengan 4 (empat) faktor yaitu: peraturan perundang-undangan, para penegak hukum (seperti polisi, jaksa, dan hakim), fasilitas serta masyarakat dan budaya setempat. Sehubungan dengan keempat faktor di atas penegakan hukum dilihat dari proses yang melibatkan manusia di dalamnya. Di sini faktor manusia sangat terlibat dalam usaha menegakkan hukum. Penegakan hukum bukan hanya suatu proses logis semata melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. [18]Perlindungan dalam penegakan hukum berarti berbicara tentang bekerjanya sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. 
[19]Komponen-komponen yang bekerjasama dalam sistem ini adalah terutama instansi atau badan yang dikenal dengan nama kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Empat komponen ini diharapkan bekerja sama membentuk apa yang dikenal dengan nama Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice Administration). [20]Bekerjanya sistem ini meliputi tahap pra-ajudikasi, tahap ajudikasi, dan tahap pasca ajudikasi. 22Mencermati tujuan sistem tersebut, maka sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu sistem yang berupaya menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, masyarakat maupun individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.[21][22] 
Bagi anak yang terlanjur berhadapan dengan hukum tentu akan menghadapi suatu sistem peradilan pidana anak (juvenile justice system) sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagai jaminan kepastian hukum. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1 UU SPPA). Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas. Sistem peradilan pidana anak tidak hanya dimaknai sebagai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dimaknai mencakup akar permasalahan (root causes) mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya. Lebih jauh, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku-pelaku dalam proses tersebut. 
[23]Dengan demikian, istilah sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislasi, norma dan standar, prosedur, mekanisme dan ketentuan, institusi dan badan yang secara khusus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana.[24] Mengacu pada proses ini, maka terdapat 3 (tiga) tahap peradilan anak, yaitu a) Tahap pertama mencakup pencegahan anak dari tindak pidana meliputi implementasi tujuan kebijakan sosial yang memungkinkan anak dalam pertumbuhannya sesuai dengan kepentingan terbaiknya; b) Tahap kedua ditandai dengan anak yang bersentuhan dengan prosedur formal sistem peradilan pidana. Tahap ini merupakan bentuk tanggung jawab anak melalui proses peradilan pidana; dan c) Tahap ketiga, resosialisasi diawali dari proses isolasi di lembaga pemasyarakatan sampai pembebasan anak.[25] 
Pada dasarnya terdapat 4 (empat) cakupan komponen dari sistem peradilan pidana, meliputi:[26] a) Substansi hukum pidana (substantive criminal law (law of crimes) yang berfokus pada penentuan jenis tindakan yang dikualifkasi sebagai tindakan salah atau ilegal; b) Tanggung jawab pidana (criminal responsibility) yang berfokus pada penentuan kriteria untuk menetapkan seseorang dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat memikul sanksi atas tindak pidana tersebut. Penetapan ini berdasarkan elemen mental atau kapasitas untuk melakukan tindak pidana; c) Proses tindak pidana (criminal process), yang berfokus pada metode yang dipergunakan untuk menentukan aturan hukum pidana yang dilanggar dan mengidentifkasi seseorang dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya; d) Hukuman pidana (sentencing), yang berfokus pada hukuman yang harus ditanggung akibat tindak pidana yang dilakukan seseorang dan jenis-jenis hukuman pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Mengacu pada keempat komponen tersebut dan mengkaitkannya dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, maka kekhususan sistem peradilan pidana anak harus mencakup keempat komponen sistem peradilan pidana. Kekhususan ini untuk menegaskan bahwa hukum yang mengatur anak yang berhadapan dengan hukum merupakan rezim hukum tersendiri (sui generis). Oleh karena substansi hukum yang medasarinya harus bersifat lex spesialis. 
Sistem peradilan pidana anak digunakan dalam sejumlah institusi yang tergabung dalam pengadilan, yang meliputi polisi, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, lembaga pengawasan, pusat-pusat penahanan anak, dan fasilitas pembinaan anak. Peranan penegak hukum dalam UUSPPA dari sisi penyidik dan penuntut umum lebih memainkan peranannya dalam membentuk penuntutan perkara yang bobotnya sesuai dengan usia, kesalahan dan tingkat kejahatan pidana yang dilakukan dengan mempertimbangankan juga kepentingan masyarakat dan juga hak anak dengan berupaya menggunakan penyelesaian restorative justice dan diversi. Hakim memainkan peranan sebagai pemutus perkara yang menghasilkan suatu putusan yang tetap menjaga dan memelihara hak anak akan tetapi tetap memberi efek jera kepada anak dengan jenis-jenis hukuman yang diatur dalam UU SPPA. Sesuai dengan tujuan dari sistem peradilan pidana anak yaitu tujuan jangka pendek berupa resosialisasi atau pembinaan untuk mempersiapkan kembali kepada masyarakat bagi pelaku anak, tujuan jangka menengah yaitu mencegah pelaku anak tersebut melakukan kejahatan lebih lanjut serta tujuan jangka panjang yaitu menciptakan kesejahteraan bagi anak.[27]

Penutup Saran

Penegakan hukum kelompok rentan adalah yang didalamnya termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak sehingga diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antar aparat penegak hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga terwujudlah Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
a)      Perlu penegakan hukum (Law Enforcement) dari instansi pemerintah yang berwenang dengan meningkatkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi kelompok rentan. 
b)      Dipandang mendesak untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangundangan yang menyangkut hak-hak kelompok rentan dengan mengakomodasikan perspektif HAM dalam peraturan perundang-undangan. 
c)      Perlu peningkatan penyuluhan hukum dan HAM kepada aparatur pemerintah yang menangani masalah kelompok rentan dan kelompok-kelompok strategis lainnya, seperti pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kesimpulan

Dalam perlindungan atau penanganan kelompok rentan yang dalam esai kali ini penulis membahas mengenai anak yang berhadapan dengan hukum melalui sistem peradilan pidana anak yang dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan melibatkan peranan aparat penegak hukum mulai dari peranan kepolisian, kejaksaan, hakim serta BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Keempat komponen penegak hukum tersebut bekerja dalam sistem peradilan pidana anak yang mengacu pada komponen dari sistem peradilan pidana, namun dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak. 
Penghindaran hukuman pidana kepada anak melalui penerapan diversi dalam sistem peradilan anak sebagai bentuk perlindungan anak dari pengalaman yang pahit berupa stigmatisasi (cap negatif) berkepanjangan, dehumanisasi (pengasingan dari masyarakat) dan menghindarkan anak dari kemungkinan terjadinya prisionisasi yang menjadi sarana transfer kejahatan terhadap anak. Disarankan agar suatu peraturan perundang-undangan lahir dari proses penelitian aspirasi, kondisi dan kebutuhan yang ada dan berkembang dalam masyarakat.

Daftar Pustaka Buku

Gultom, Maidin, 2013, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refka Aditama, Bandung.
Kansil, C.S.T ., Drs. S.H, 1973, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indoonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refka Editama, Bandung. 
______, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan. 
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.
Prakoso, Abintoro, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. , Laksbang Grafka,Yogyakarta.
Reksodiputro, Mardjono. 2007, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, (d/h Lembaga Kriminologi).
Sambas Nandang, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta. 
Smith, Rhona, K. M, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Yogyakarta.
Volz,Anna, 2009, Advocacy Strategies Training Manual: General Comment
No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice . Defence for Children International
Wahyudi, Setyam, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Makalah 

Asshdiqie, Jimmly, Negara Hukum Indonesia: Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional berwawasan Hukum, Makalah disajikan dalam pertemuan nasional ormas-ormas Kristen, Jakarta, 10 November 2005. 
Hoesin, Iskandar, Perlindungan terhadap Kelompok Rentan, Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, dll) dalam Perspektif HAM, Makalah disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII Tahun 2003,
Denpasar, Bali, 14 - 18 Juli 2003.

Jurnal 

Maher, Gerry, “Age and Criminal Responsibility”, Ohio State Journal of Criminal Law.Vol 2. 
Pangemanan, Jefferson B, “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Lex et Societatis. Vol. III No.1, Jan-Mar 2015. 
Widyastuti, A. Reni, “Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 No.2,Juni 2009.

Internet 

Dirjen Pemasyarakatan, “Sistem Database Pemasyarakatan”, http://smslap.
ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/year/2016/month/6, diakses 10 April 2019.
UNICEF, “Children in Conflict with The Law”, http://www.unicef.org/ publications/fles/Child_Protection_Information_Sheets.pdf, diakses 10 April 2019.
Yopi Setyabudi, “Kekerasan terhadap Anak Meningkatdi Triwulan 2016”, http://www.headlinejabar.com/id/nasional/1276-kekerasan-terhadapanakmeningkat-ditriwulan-2016, diakses 10 April 2019. Peraturan Perundang-Undangan  Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang.
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


[1] Kansil, C.S.T., Drs. SH, 1973, Pengantar Ilmu Hukum  dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 34.
[2] Ibid, hlm. 36.
[3] Ibid, hlm. 37.
[4] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hal.21. 5 Willem van Genugten J.M (ed), 1994, Human Rights Reference, Netherlands ministry of foreign Affairs, The Hague, hlm. 73.
[5] UNICEF, “Children in Conflict with The Law”, http://www.unicef.org/publications/files/Child_Protection_ Information_Sheets.pdf, diakses 10 April 2019.
[6] Yopi Setyabudi, “Kekerasan terhadap Anak Meningkat di Triwulan 2016”, http://www.headlinejabar.com/id/ nasional/1276-kekerasan-terhadap-anak-meningkatditriwulan-2016, diakses 10 April 2019.
[7] Dirjen Pemasyarakatan, “Sistem Database Pemasyarakatan”, http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/ monthly/year/2016/month/6, diakses 10 April 2019.
[8] Maidin Gultom, 2013, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sopistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refka Aditama, Bandung, hlm. 83.
[9] Mohammad Taufk Makarao, dkk, 2013,  Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rhineka Cipta, Jakarta, hlm. 1. 
[10] Nandang, Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 26.
[11] Abintoro Prakoso, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta , hlm. 3.
[12] Maidin Gultom, Op.Cit., hlm. 2.
[13] Jefferson B. Pangemanan, “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Lex et Societatis, Vol. III No. 1, Jan-Mar 2015, hlm. 104.
[14] Marlina, 2012,  Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refka Editama, Bandung, hlm. 88. 
[15] Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, hlm. 59.
[16] Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, hlm. 1. 
[17] Jimmly Asshdiqie, “Negara Hukum Indonesia: Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional berwawasan Hukum”,makalah disajikan dalam pertemuan nasional ormas-ormas Kristen, Jakarta, 10 November 2005. 
[18] Satjipto Rahardjo, 2002,  Penegakan Hukum dalam Sosiologi Hukum perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, hlm. 174.
[19] Mardjono Reksodiputro, 2007, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, d/h Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia , Jakarta, hlm. 84.
[20] Ibid., hlm. 85. 22 Ibid., hlm. 94.
[21] Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, hlm.
[22] .
[23] . Nikhil Roy dan Mabel Wong, 2004, Juvenile Justice : Modern Concepts of Working with Children in Conflict with the Law, Save the Children, UK.
[24] Anna Volz, 2009, Advocacy Strategies Training Manual: General Comment No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice, Defence for Children International. 
[25] Barbara Henkes, 2000, The Role of Education in Juvenile Justice in Eastern Europe and The Farmer Soviet Union, Constitutional & Legal Policy Institute, Hungary.
[26] Gerry Maher, “Age and Criminal Responsibility”, Ohio State Journal of Criminal Law, Vol 2: 493.

[27] Muladi, Op.Cit., hlm. Vii.

Dikutkan dalam Lomba paper UGM Tahun 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Quo Vadis UU ITE

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.  Opini dimuat pada media cetak dan online: Koran Sindo dan Sindonews Lihat selengkapnya di: https://nasional.sindonews.com/read/308284/18/quo-vadis-uu-ite-1611151278

Implementasi Pemahaman Akuisisi Perusahaan: Drakor

Akuisisi Perusahaan  Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris),secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. dalam terminologi bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Lihat selengkapnya di:  https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Implementasi-Pemahaman-Akuisisi-Perusahaan-Drakor