Apakah Negara sedang Main Bola Ping-Pong ? Negara sedang bermain-main dengan konstitusi! Pasal 28H, ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang paling esensial “ The right to health is a fundamental part of our human rights and of our understanding of a life in dignity” (The WHO and the UN High Commissioner on Human Rights) yang secara resmi harus dilindungi oleh Pemerintah. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap “Hak asasi manusia” yang sudah tertuang dalam konstitusi . Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. (Perwira, 2009: 138). Hak atas kesehatan mempunyai ruang l...
Sebuah kata-kata yang bukan membuat kalian setuju, tapi untuk membuat kalian memikirkannya!