Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Apakah Negara Sedang Main Bola Ping-Pong?

Apakah Negara sedang Main Bola Ping-Pong ? Negara sedang bermain-main dengan konstitusi! Pasal 28H, ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang paling esensial “ The right to health is a fundamental part of our human rights and of our understanding of a life in dignity” (The WHO and the UN High Commissioner on Human Rights) yang secara resmi harus dilindungi oleh Pemerintah. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap “Hak asasi manusia” yang sudah tertuang dalam konstitusi . Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. (Perwira, 2009: 138). Hak atas kesehatan mempunyai ruang l...

Anomali dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Anomali dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Konsep Omnibus Law             Hukum merupakan salah satu bidang yang keberadaannya sangat essensial sifatnya untuk menjamin kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi negara Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan aparat negara harus berdasar hukum, serta setiap warga harus menaati hukum. Dengan perkembangan dunia yang semakin kompleks dewasa ini, maka tidak jarang pula menimbulkan berbagai permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. Permasalahan yang timbul itu, baik berupa pelanggaran terhadap norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat ataupun aturan-aturan yang bertendensi untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum. Pelanggaran yang terjadi merupakan realitas dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan...

Perlindungan Hukum Kelompok Rentan

Perlindungan Hukum Kelompok Rentan   Egi Purnomo Aji Pendahuluan Hukum Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan inilah yang pertama timbul dalam hati setiap orang yang ingin mengetahui ataupun mempelajari tentang hukum. Menurut Prof. Mr L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” yang diterjemahkan Oetarid Sadino, S.H dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum” bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum, kata Prof. Van Aveldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. [1] Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit untuk diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk yang hukum itu dalam suatu definisi. Selanjutnya Prof. Van Aveldoorn dalam bukunya mengatakan, barang siapa hendak mengena...