Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Negatif Campaign dan Black Campaign dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

          Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan Pasal tersebut serta wujud nyata partisipasi rakyat dalam proses demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu objek demokrasi yang sangat vital dan juga harus diselenggarakan langsung, rahasia, jujur, dan adil.            Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, walikota, bupati, presiden, dan wakil presiden. Kegiatan pemilu tidak lepas dari unsur kampanye. Pasal 1 angka 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan: Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan car...

Ambivalensi Kebijakan Pandemi Covid-19

Netizen twitter akhir-akhir memviralkan tagar “#Indonesiaterserah”. Tagar itu tak lain sebagai sarana penyaluran rasa frustasi, kekecewaan, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap penanganan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) oleh pemerintah. Keresahan Netizen twitter bukanlah muncul secara tiba-tiba melainkan bentuk protes atas inkonsistensi dan ketidaktegasan Pemerintah dalam penerapan penanganan protokol kesehatan terutama terkait tidak menciptakan kerumunan (Kompas.com,15/11/2020). Dengan tetap digulirkannya “Pilkada Serentak” dan diikuti kegiatan kerumunan lain jelas menyiratkan bahwa penanganan Covid-19 sangat tidak optimal (DetikNews,13/11/2020).  Lihat selengkapnya di: https://republika.co.id/berita/qkr2ko385/ambivalensi-kebijakan-pandemi-covid19