Langsung ke konten utama

Seperti Apakah Demokrasi itu?


Urgensi Demokrasi
                                      
                 Kata “Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan”, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mengapa harus demokrasi? Karena demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Juga sistem pemerintahan yang mengizinkan warga negaranya turut serta berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan/pembentukan hukum. Dengan demokrasi warga negara bebas mengungkapkan pendapat dan berekspresi, selama tidak melanggar hukum yang sah. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab kepada MPR dan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierarki (kedudukan), rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan melalui  pemerintah.
                 Pada era presidensial Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin pada 1956, Indonesia juga sempat menggunakan demokrasi pancasila pada era presiden Soeharto. Setelah era presiden Soeharto, Indonesia kembali menjadi negara demokrasi yang benar-benar demokrasi secara penyelenggaraannya, akan tetapi secara substansialnya (intinya) belum terimplementasi (belum diterapkan). Pada saat ini banyak orang maupun kelompok yang mengklaim dirinya sebagai demokrasi atau demokratisasi, ada partai yang menggunakan nama demokrat ada orang yang mengklaim sebagai kaum demokrat, semua berusaha melekatkan diri pada demokrasi, mahasiswa pun kalau demo juga bilang ini bagian dari proses sebagai demokrasi, waktu bego-begoin junior juga bilang ini bagian dari demokrasi, tidak tau juga, apakah sekarang masih terbodoh-bodohi walaupun sudah senior.
                 Jadi kita berbicara dalam konteks akademisi, kenapa disini “kita” karena demokrasi ini adalah masalah kita bersama. Dimana kita harus berani memandang demokrasi dari segi negatif maupun positif, point apapun kita harus mengimbangi dengan “nonsindrom faktor” artinya jangan mau di butakan oleh demokrasi. Demokrasi itu bukan cuman dimaknai tapi harus dikritisi, dimilitisi, dan dikasih isi, dalam demokrasi pula bisa muncul orang seperti Hitler, jangan kalian bayangkan langsung mengarah pada fisiknya, dimana saat ini sosial media kebanyakan isinya hanyalah tentang fisik, bayangkan lihat siapa Hitler, kekuasaan yang bisa memerintahkan membunuh enam juta orang, kekuasaan yang bisa berdiri berjalan untuk menciptakan teknologi dalam rangka mencapai kemenangan tanpa ada ukuran nilai-nilai kemanusiaan, dia bisa memobilisasi hukum, untuk membangun justifikasi-justifikasi.
                 Siapa itu Hitler tentara gila frustasi yang gagal move on di zamannya, mungkin kalau dulu sudah ada twitter, dia sudah membuat status sehari dua puluh, karena menurut aku banyak orang yang gagal move on hidupnya cuma di twitter saja, membuat status rajin mention orang rajin, yang dimention orang hebat semua, tapi followersnya cuman sedikit. Nah mungkin Hitler zaman sekarang seperti itu, jadi memang dia menikmati kebebasan keterbukaan untuk menggapai hasrat-hasrat yang absurd, absurd itu kenapa nihil isi karena dia tidak berisi.
                 Kenapa kita berbicara soal demokrasi harus berisi, demokrasi itu proses, demokrasi itu bukan institusi banyak juga orang bilang sistem, aku ingin menyebutkan sistem tapi juga sepertinya tidak lengkap kalau hanya berbicara tentang sistem, kalau aku mau bilang institusi, jelek juga demokrasi jadi institusi, kering, karena segala sesuatu itu bisa disimplifikasi (disederhanakan) lewat institusi. Jadi aku lebih senang menyebut demokrasi itu suatu proses dan isi. Prosesnya bagaimana, isinya apa?
                 Aku kebetulan seorang Mahasiswa Hukum, jadi sedikit pahamlah mengenai hukum, masalah kita bukan cuman tentang hukum akan tetapi ada masalah-masalah lainnya. Hukum dan aturan perundang-undanganan itu dua hal yang berbeda, kalau aturan  perundangan-undangan itu tertulis tapi kalau hukum dia masuk ke zona nilai, tujuan dari tata kelola order (kebijakan-kebijakan), dan peraturan yang lain-lain, begitu saya masuk kesana yang lebih aplikatif (penerapan), dihukum itu tidak bisa memandang hanya pada hitam putih, harus di uji harus dijalani, seperti yang telah aku dapat dari dosen fakultas hukum tempatku menempuh pendidikan. Problem hukum itu harus dijalani, di fakultas hukum aku belajar pengantar ilmu hukum, ada mata kuliah yang namanya praktek hukum acara perdata, praktek acara pidana, akan tetapi belajarnya dikelas, praktek kok dikelas, aneh ini, betul tidak?
                 Aku sering ketemu orang yang menganggap bahwa bacaan-bacaan praktek itu taken for granted (diterima begitu saja), karena mereka berpikiran yang ngawal siapa, bagaimana itu harus dikerjakan, dan ketika kita mengerjakan itu, pasti akan menemukan kompleksitas masalah. Kenapa aku membahas mengenai demokrasi, tapi juga membahas/menyinggung mengenai isi, hukum, dan soal proses. Karena demokrasi butuh isi kita lihat aturan hukum tapi juga butuh implementasinya, koneksinya apa semua ini.
                 Koneksinya begini kita kalau baca beberapa literatur pemikiran teori, seperti yang telah aku baca, buku demokrasi yang bisa dibilang tebel. Pasti di BAB 1 nya ada pembahasan mengenai rule of law, itu apa tata kelola aturan, ada sistemnya, ada aturannya, ada fokus-fokus isunya, fokus-fokus itu memastikan kekuasaan agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan penguasa, ataupun negara. Kontrol, abus of power (penyalahgunaan kekuasaan) harus dikontrol. Nah semua hal ini ingin memastikan bahwa demokrasi itu harus freestyle, bebas sebebas-bebasnya. Demokrasi itu dia adalah proses, dia adalah untuk membangun, bukan sekedar equality bukan sekedar kesetaraan pada tempat kita semua berdiri, tetapi seharusnya kesetaraan pada hasil. Pernah dengar equality, tapi jarang bahkan belum pernah dengar yang namanya equity, equity itu bukan program asuransi ataupun investasi.
                 Jadi kita sering mendengar yang namanya equality, kita semua sama-sama punya hak mendapatkan bantuan hukum tapi ada orang yang tidak bisa baca, ada orang yang bisa baca, apakah mereka sama-sama bisa menikmati kesetaraan? Tidak kawan. Nah makanya ada yang namanya equity, konsep equity itu artinya bukan sama-sama punya hak untuk menikmati tetapi harus sama-sama punya hak untuk mendapatkan hasil, jadi kalau ada orang yang tidak bisa baca, bantuan kepada dirinya harus lebih banyak. Bagaimana kita bisa melihat semua masyarakat Indonesia itu bisa setara, kalau orang miskin masih memikirkan bagaimana makan hari ini, seharusnya orang kaya itu bersubsidi (membantu), dia tidak boleh terlalu banyak menikmati, karena kenikmatan itu harus dibagi-bagi di distribusikan kepada orang lain.
                 Nah aku memakai analogi itu tadi, harusnya demokrasi dia membangun proses seperti tadi. Demokrasi itu adalah proses bagaimana supaya sebuah negara sebagai fasilitator, negara seharusnya fasilitator bukan kekuasaan belaka,  kekuasaan itu hanya instrumen untuk memfasilitasi, artinya kadang-kadang  negara itu tidak perlu muncul sebagai kekuatan yang menakutkan dan mengerikan. Jadi negara itu sebagai fasilitator untuk apa, fasilitator untuk rakyat, karena yang yang punya hak itu rakyat. Pak Jusuf Kalla pernah mengatakan pada hari Hak Asasi Manusia (HAM), Desember tahun lalu, masyarakat jangan menuntun HAMnya saja, negara juga punya HAM, Hak Asasi Negara (HAN)? bukan Hak Asasi Manusia, asasnya dimana Pak? negara itu terbentuk baru enam tujuh abad, apakah waktu Nabi Adam diturunkan kebumi, waktu ia ketemu dengan Hawa, apakah mereka langsung sepakat membentuk negara republik? Mikir.
                 Kalau aku melihat ke perspektif HAM, Demokrasi itu, misalnya kalau aku merujuk ke deklarasi Wina tahun 1993, apa deklarasi Wina itu, suatu deklarasi yang disusun hasil dari proses konsultasi (pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan) diseluruh dunia, dan pertemuannya orang konferensi setelah runtuhnya tembok Berlin. Tembok Berlin itu adalah refresentasi dari adanya perang dan konflik. Nah ini yang dinamakan tidak demokratis, HAM dalam konsulidasi aturan hukum semenjak PBB berdiri tahun 1945, dan DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia) 1948, dengan keadaan yang berdarah-darah terbentuk, dengan istilahnya bisa dikatakan nafasnya yang tersenggal-senggal, karena HAM dijadikan instrumen politik dalam negeri dan luar negeri, yang diambil sepotong-sepotong oleh negara Barat yang digunakan sebagai hak-hak politik, yang digunakan sebagai kampanye oleh negara-negara liberalis, sosialis, dan komunis, ketika menyerang mereka meminta bantuan kepada negara non-blog atau negara-negara berkembang.
                 Pada deklarasi Wina dirumuskan HAM itu tidak bisa di penggal-penggal, dia satu kesatuan ketika telah satu kesatuan. Deklarasi Wina dirumuskan bahwa hak asasi manusia itu satu, dia harus berpihak kepada orang-orang  yang lemah, dan dirugikan yang istilahnya yaitu vulnerable groups (kelompok rentan), karena HAM itu bukan instrumen yang membela kepentingan yang telah berjaya, tapi yang berjaya yang berkuasa seharusnya memperhatikan yang lemah, jadi disini number bukan dominan faktor, angka atau jumlah bukan faktor yang utama, karena banyak orang berpikiran bahwa demokrasi itu adalah angka, siapa yang paling banyak ialah yang berkuasa, kalau dia berkuasa maka dia lah yang menentukan segala sesuatunya, kepentingannya juga kepentingan dia. Dalam deklarasi Wina HAM itu harus berkorelasi berkoneksi dengan yang namanya development (pemerintahan), jadi semua kerja negara public policynya (kebijakan publik) yang masuk zona pembangunan harusnya berisi pada zona-zona kemanusiaan. HAM yang paling baik dipenuhi di dalam sistem dan di situasi yang demokratis, pada tahun 1993 dalam deklarasi Wina itu, perwakilan dari beberapa negara mulai dari perwakilan China,  Kuba, Saudi Arabia, Iran, dan negara-negara yang secara resmi tidak mengaku sebagai negara yang demokratis, atau negara yang mengaku republik dan demokrasi tapi implementasinya tidak demokratis, duduk bersama dengan  negara demokrasi yang implementasinya the best terbaik yaitu pada negara Eropa Utara. Republik islam, republik katholik, republik budha, mereka menyetujui teks tentang demokrasi.
                 Dan kita bingung bagaimana mereka akan mempraktekkan demokrasi. Makanya dalam teks itu disebutkan yang terbaik dilakukan lewat sistem dan situasi yang demokratis. Itu artinya apa coba kalau kita cek, dokumen perjanjian HAM international ada empat ciri-ciri yang selalu muncul dalam dokumen HAM:
1) Non diskriminasi;
2) Harus ada pemulihan jika ada pelanggaran (diskriminasi terhadap hak-hak tertentu);
3) Harus membaik progresifitasnya;
4) Harus adanya partisipasi.
Dengan empat ciri-ciri ini, kita jadi gampang patut kita membayangkan demokrasi, atau kita membayangkan HAM itu dia akan menjadi baik dalam situasi yang demokratis atau membutuhkan demokrasi dan dengan demikian sebaliknya,  demokrasi membutuhkan HAM, karena demokrasi membutuhkan prinsip non diskriminatif karena dalam demokrasi semua orang harus punya posisi yang sama, sama-sama berdiri maupun sama-sama pada hasil dan tidak boleh ada pelarangan-pelarangan terhadap setiap orang atas kebutuhan-kebutuhan hak asasinya itu. Kalau ada pelanggaran terhadap point-point diskriminasi ini maka dia harus ada pemulihan, makanya dalam demokrasi harus sejalan dan beriringan dengan rule of law, apa jadinya demokrasi tanpa rule of law, kalau demokrasi tanpa rule of law demokrasi akan main-main (tidak baik), itu namanya bukan demokrasi, kalau kita merujuk ke rimba, rimba itu ada aturan main, hukum rimba.
                 Kalau demokrasi tanpa hukum itu bukan demokrasi, jadi harus ada pemulihan, ini syarat penting konstruksi hukum, HAM itu membutuhkan yang namanya partisipasi, jadi kita sebagai warga sebagai manusia yang lebih fundamental (mendasar), kita diminta berpartisipasi jadi tidak mungkin kita bisa mencapai hak asasi yang baik buat diri kita, buat asasi kita kalau kita sendiri enggan ataupun tidak mau berpartisipasi, dan partisipasi itu hak kita bukan kewajiban. Dalam demokrasi itu diisinya lewat penegakan hukum, demokrasi dia diisi lewat orientasi-orientasi kebutuhan manusia atau warga masyarakat, bukan kepentingan negara. Kok yang kita lihat hari ini demokrasi-demokrasi yang konstitusional, contoh harus nyoblos tidak boleh golput, giliran dia mau dipilih orang disuruh berdemokrasi, tapi giliran ada orang yang di tembak, pintu kantor polisi terbuka tapi petugasnya tidak ada, waktu tanah rakyatnya diambil mereka cuman dikasih kotak makan, yang isinya kacang, risol dan aqua, kemudian mereka disuruh mengisi daftar hadir dan nomor telpon, pada akhirnya mereka pulang diteror, apakah itu demokrasi?
                 Jadi demokrasi kita ini harusnya diisi dengan pelayanan-pelayanan dari masalah-masalah tersebut. Kita punya aturan-aturan hukum, kita punya instrumen-instrumen, kita punya institusi, dibangun mekanisme-mekanisme, tetapi partisipasi masyarakat tidak diperhatikan kebutuhan HAM tidak diperhatikan, jadi demokrasi kita tidak berkaca pada ukuran/perspektif HAM, diskriminasi masih terjadi, orang yang punya banyak uang makin gampang dapat tanah, orang yang berkuasa makin gampang membuka usaha-usaha yang lebih masif, realita sekarang makin seseorang kenal dengan orang tertentu yang memiliki kekuasaan, maka akan makin mudah bagi dia berinvestasi atau  kerjasama dengan investor, makin berada diatas dalam posisi tinggi, makin banyak kesempatan untuk dia, kesempatan itu tercipta bukanlah untuk keuntungan dia semata, akan tetapi juga untuk kepentingan orang-orang banyak, kalau dia egois, demikian apa yang terjadi tiap ada perlombaan usaha semacam itu, aturan dibawa kepada kelas menengah, perlombaan menjadi bagaimana orang atas, ada lagi teori perlombaan baru dimana seorang seakan-akan belagak istilahnya vikinisasi, belagak pinter, belagak elite, belagak politisi, belagak pengusaha, nah itulah yang mengisi demokrasi kita saat ini, dan hal-hal semacam ini sangat menciderai, merusak sistem demokrasi kita.
                 Apalagi karena posternya di mana-mana hal ini juga merusak pemandangan, ketika tahun baru kemarin aku jalan-jalan masuk perkampungan dengan harapan menikmati pemandangan sawah dan gunung-gunung, innalillahi sepanjang jalan poster semua, mana tidak ada yang kenal lagi, asing, vikinisasi? Nah orang-orang inilah yang mengisi ruang demokrasi dengan cara belagak masuk menginterpretasikan demokrasi, dengan masuk ke dalam institusi dan sekarang kita dibodoh-bodohi, kalau tidak mengikuti pemilu tidak nyoblos, kamu dianggap salah, seolah-olah pemilu itu cuma lewat pemilu yang ikut kekotak suara. Demokrasi itu hanya diselenggarakan lima tahun sekali harusnya demokrasi itu bergerak mengisi kerja, membentuk partisipasi untuk menyelesaikan problem-problem kita.
                 Seperti problem program-program yang belum terselesaikan, kita masih banyak program, berapa banyak orang Indonesia yang belum memiliki KTP, di NTT berapa ribu orang tidak memiliki KTP, di Papua berapa ribu orang yang tidak memilikinya juga, ya gimana mau ngurus KTP orang pekerja birokrasinya tidak pernah masuk kantor. Nah tapi siapa yang pantau/mengawasi mereka? Tidak ada kawan. Dan semua kelemahan-kelemahan yang ada dalam konteks didaerah itu dijadikan fasilitas-fasilitas kecerdasan buat para calon, kalau saya jadi bupati, jadi walikota saya akan melakukan ini melakuakan itu, kesannya wah hebat nih orang, padahal memang tugasnya mereka kalau memang terpilih. Contoh bupati Sulawesi Selatan Pak Noerdin, hebat dia, dia cuman rapat dikantornya satu minggu satu kali, hari senin doang pada pagi hari, akan tetapi tiap hari dia naik sepeda muter-muter ke kampung-kampung, apa yang terjadi, apa yang dia lakukan, karena puskemas tidak ada dikampung itu, dia ciptakanlah puskesmas jalan, dia masuk kekampung, itu hebat tetapi setelah aku pikir-pikir kembali, kenapa tidak dirubah konsep puskesmasnya dipermanenkan, untung Pak Noerdin orangnya bagus, kalau bupati-bupati lain yang diposisi itu tidak menutup kemungkinan mereka akan pergunakan untuk sarana kepentingan kampanye, dan ini yang merusak demokrasi.
                 Demokrasi kita itu digunakan untuk berdansa-dinsi oleh orang-orang untuk berkampanye, itulah makanya sebab orang banyak apatis (acuh) terhadap pemilu, pemilihan demokrasi yang sekarang ini angka golput tinggi, karena orang tidak melihat apa gunanya demokrasi konstitusional itu, karena fakta dilapangan, kita semua pasti pernah melihat bahwa demokrasi para politisi, pengusaha, yang mengklaim ini sebagai bagian proses birokrasi dan demokrasi, mereka tidak memberikan pelayan-pelayanan pada tingkatan problem yang paling real dilapangan, nah sampai sini aku mau menyampaikan bahwa problem kita banyak.
                 Aku menggunakan bahasa vulnerable groups, coba lihat bagaimana kondisi perempuan kita, apakah mereka punya cukup informasi, apakah mereka yang diklaim sebagai penyangga rumah tangga yang utama, apakah ada subsidi yang paling penting buat mereka. Kementerian pemberdayaan perempuan dengan seenaknya berkampanye, dengan mengatakan bahwa perempuan penting, karena seperti yang aku bilang diatas. Akan tetapi apakah kementerian tenaga kerja, atau kementerian perindustrian perdagangan, memberikan pekerjaan atau menjamin sektor usaha buat para suaminya, itu artinya apa? Tidak konektif kawan, suaminya dipecat di PHK, dia melapor kepada pemerintah, akan tetapi apa tanggapan pemerintah, mereka sama sekali tidak dibelain oleh pemerintah, karena kata pemerintah kita butuh perusahaan itu buat investasi terus disini. Tapi mereka dengan enaknya tinggal kampanye bahwa perempuan adalah penyangga tulang utama kehidupan kita bangsa. Kalau kata Nabi mau beres suatu bangsa, dilihat dari peran ibu di rumah tangga, tapi mereka tidak sadar ibu-ibu di rumah garuk-garuk kepala, harga ayam naik, telor jadi kotak (menunjukkan naiknya tidak wajar), PLN belum dibayar, nah kita harus balik ke situasi itu kawan-kawan.
                 Buku yang kita baca harusnya kita implementasikan disimulasikan pada situasi-situasi yang seperti itu, kalian jangan berdebat pada politisi ngapain tidak ada manfaatnya kawan. Contoh ada anak yang habis pulang sekolah, dia pulang kerumah nangis-nangis karena tidak ada pensil dan dimarahin oleh gurunya, dia sudah nabung, mau beli pensil, akan tetapi toko pensil tidak ada, nah kitalah yang berpartisipasi disitu, nah inilah yang namanya proses demokrasi, bagaimana mungkin mau terciptanya demokrasi kalau kita rakyat tidak mau berpartisipasi. Coba kalian sendiri pasti mengimajinasikan, menginginkan demokrasi itu harus baik, tapi kalian tidak melihat kondisi masyarakatnya bagaimana keadaan ekonomi mereka, bagaimana mereka harus mempertahankan hidup, dengan usaha diri sendiri untuk mempertarungkan nafasnya, mereka berpikir nilai plus ada disini, saya bernafas dan saya makan, saya bernafas dan anak saya sekolah, itu yang mereka pikirkan, tapi bagaimana kalau lapangan pekerjaan ada, tapi bagaimana kalau fasilitas sekolah baik, mungkin mereka tidak akan memikirkan hal semacam tadi. Jadi kalian jangan terlalu memikirkan apalagi mengikuti demokrasi yang seperti saat ini, karena yang sekarang terjadi itu institusi, perdebatan, pidato politik, bullshit (omong kosong). Demokrasi itu harus bermakna pada kehidupan kita yang paling real, kita simulasikan demokrasi itu, dalam kehidupan sehari-hari dalam 24 jam itu harus di maknakan demokrasi apa yang  terbentuk dengan kehidupan yang kita semua jalani, itulah kualitas demokrasi, dan bagaimana kita memperbaiki, kalau demokrasi lahir dengan upaya-upaya pembodohan seperti ini, seolah-olah seperti tadi belagak pinter, elite vikinisasi, istilahnya.
                 Kita harus keluar dari gave-gave bahasa, kebiasaan semacam itu, kita kalau berbicara menggunakan diksi pilihan kata itu harus korelasi dengan situasi kita, realita/fakta lapangan, baru top ini. Karena diksi kita harus punya korelasi dengan situasi sosial, situasi ekonomi rakyat. Kalau kita mau jadi pejuang demokrasi yang baik, kita tidak perlu jadi bung Karno, bung Hatta, akan tetapi kita bekerja berdasarkan konteks situasi sosial yang real terjadi, kalau kita menyesal, kita menangis ya ini salah. Lihat profesor-profesor dari luar negeri seperti Jerman, Australia mereka datang ke Indonesia karena disini ada masalah, kok kita yang menghadapi masalah malah kita kabur, tidak boleh kawan, apalagi kita anak muda yang bisa sekolah, bisa kuliah kitalah seharusnya agent of change yang merubah tatanan yang belum baik menjadi baik.
                 Kita lihat situasi kita hari ini kondisi perempuan, kondisi anak-anak, kemaren sangat ramai diperbincangkan justice for audrey. Sebenarnya kekerasan terhadap anak terhadap perempuan didaerah-daerah itu banyak, tetapi negara hanya merespon ketika sampai dimedia, begitu ramai dimedia negara merespon, presiden muncul, saya telah perintahkan kepada kapolri ditindak tegas, ternyata itu template semata, setiap ada masalah saya telah perintahkan kepada kapolri ditindak tegas jadi mau kasus Novel Baswedan pun pasti semua responnya sama, saya telah perintahkan kepada kapolri untuk dilakukan tindakan hukum, template saja itu, follow up nya apa ya tidak tau, itu pun kalau ramai diperbincangkan dimedia.
                 Dari sisi ekonomi kebijakan bayangkan paketnya sudah delapan, dibidang hukum paket kebijakannya hanya satu kali, isinya apa mempermudah izin-izin usaha, izin usahanya apa memperlancar bikin SIM, masyaallah Indonesia sudah macet malah SIM diperlancar dipermudah, dan ternyata ini masuk bidang ekonomi lagi. Izin-izin pendirian usaha nah ini seharusnya yang paling utama diperlancar, akhirnya apa semua mengarah pada sektor usaha. Apakah jelek? Belum tentu, apakah bagus? Juga belum tentu, tergantung arahnya kemana, kita lihat sampai sejauh mana sektor usaha itu kontributif buat masyarakat ternyata angka orang di PHK meningkat dan ketika orang di PHK tidak ada upaya restitutif (pemulihan), negara tidak hadir, tidak memfasilitasi bagaimana hak-hak ketenagakerjaan itu terlindungi dengan baik. Lalu apa yang terjadi ternyata, PHK tinggi bersamaan dengan meningkatnya nilai investasi, itu artinya apa? Nilai uang masuk meningkat akan tetapi yang menikmati  uang itu kita tidak tau apakah itu lari secara merata kepada banyak orang, kan aneh ini, pertanyaannya uangnya lari kemana?
                 Kemudian membanggakan revolusi 4.0, akan tetapi tidak dilihat situasinya bagaimana, orang banyak kehilangan pekerjaan gara-gara digitalisasi, sementara pendidikan mengenai digitalisasi juga jarang, nah ini semua menurut aku hal-hal yang masih tabu (misteri), tetapi sudah dirasakan oleh masyarakat dampaknya, sekarang beberapa masyarakat adat harus mengungsi keluar dari tempat asalnya, dipaksa masuk kekota, tapi di Indonesia sekarang lebih dari 40 kota mengklaim diri, sebagai kota yang akan dibangun digital, yang akan digitalisasi segala sesuatunya (smart city), jadi pemerintah pusat mendorong smart city meskipun tidak ada kebijakan nasionalnya, didaerah-daerah, dikampung-kampung, masyarakat diusir karena tanahnya mau digunakan untuk tambang, untuk kebun sawit, dan kebun-kebun yang lain, yang mengelola bukan masyarakat tapi perusahaan-perusahaan, masyarakat adatnya digeser didesak, diusir, mereka terpaksa masuk keperkotaan yang akan dan makin menjadi smart city tadi, jadi mau tidak mau masyarakat adat harus bersmart city.
                 Coba kita bayangkan transisi-transisi ini diciptakan karena negara gagal dalam memfasilitasi hak warga tapi negara lebih berperan memfasilitasi kelompok-kelompok tertentu (oligarki), seperti kelompok atas, kelompok yang menang berkompetisi, yang pinter mempackage (membungkus) bahasa, yang pinter membuat proposal-proposal, jadi ini hanya bungkusnya saja. Siapa orang yang bakal menang berkompetisi? Ya orang-orang yang punya packaging bagus, punya channel (relasi)  bagus, dan bisa melaksanakan mempraktekkannya dengan bagus. HAM secara eksplisit (terang-terangan) dia menggugat tiga konsep ini. HAM menegaskan ini ada korbannya, ada orang yang tidak bisa membungkus dengan baik, kalau kita balik kemasyarakat adat, teknologi masyarakat adat itu hebat ketika mereka bisa mengembang-biakan babi, ternak sapi, ayam dan binatang ternak lainnya, cuman mereka tidak bisa bikin proposal  untuk tambah modal di masukin ke bank.
                 Inilah kompetisi tapi siapa orang yang paling menikmati semuanya itu, apakah kehidupan sosial kita bisa menikmati itu, akhirnya  semua terkonsentrasi secara berhubungan produksi dengan konsumen, negara sekali lagi kebijakan publik, kekuasaan dia berorientasi pada, apakah ada keuntungan yang dapat diambil dari sistem yang berkompetisi ini tadi, jadi orang-orang bawah yang terlupakan, gara-gara para elite berkompetisi untuk mengambil tanah mereka, sehingga para elite melihat ini hanya sebagai sumber kompetisi persaingan yang jelas memberikan keuntungan untuk mereka para oligarki, seperti berkompetisi pada konsep mengembangkan sawit atau industri pariwisata atau mengembangkan industri peternakan  atau pabrik-pabrik ditengah kawasan tanah milik masyarakat. Inilah yang sedang terjadi berkembang saat ini. Dan pada akhirnya kita sekarang itu dipaksa hanya menjadi dua, buruhnya mereka atau konsumen dari produk industri mereka, ini harus kita lawan politik demokrasi yang diisi dengan kegiatan politik harusnya bermakna buat melawan dominasi-dominasi itu, ini tugas kesempatan bagi kita anak muda yang mendapatkan kesempatan bisa menempuh pendidikan, ada banyak anak diluar sana yang tidak memiliki kesempatan ini.
                 Demokrasi seperti apa yang kita butuhkan? Demokrasi adalah  proses yang harus memberikan ruang dan harus mengajak partisipasi warga masyarakat untuk menyuarakan haknya mereka, menuntut haknya mereka, atau menuntut pemulihan terhadap haknya mereka, demokrasi itu bukan ruang pertarungan kekuasaan semata, kalau pun demokrasi politik dilihat sebagai ruang pertarungan kekuasaan maka ruang pertarungan kekuasaan itu harus dilihat pada arah utamanya, soal apakah kekuasaan yang kita ataupun kalian akan jalankan itu berbasis pada pengalaman kompetensi, pada pemenuhan hak, karena tesis utamanya, demokrasi adalah proses dalam negara konstitusi. 
Dalam negara konstitusi, negara itu bekerja pada janjinya. Konstitusi itu ada dua prinsip: Pertama, hak warga. Kedua, bagaimana disusun sebuah negara dan strukturnya untuk mencapai hak warga. Jadi konstitusi itu sebagai jaminan hak asasi. Negara fungsinya menggalangkan janji tersebut memfasilitasi pemenuhan-pemenuhan hak warga, demokrasi digunakan sebagai sebuah udara, proses dalam negara menjalankan tugasnya, bahan bakar negara memfasilitasi itu dengan demokrasi, dan dalam demokrasi mensyaratkan partisipasi masyarakat, jadi kalau masyarakat malas, masyarakat tidak ingin berpartisipasi apalagi anak mudanya yang tidak mau memobilisasi, menyuarakan suara publik maka demokrasi kita menjadi demokrasi kelompok elite, inilah demokrasi oligarki, dimana partisipasi ada dikarenakan ada rupiahnya (imbalan). Kita yang harus melawan ini semua, bisa dengan memberikan makna lewat bahasa yang terjadi sehari-hari dan itu dimaknai simbol kegiatan demokrasi, dimaknai sebagai sebuah kegiatan untuk menyuarakan hak asasi, jadi demokrasi itu tidak usah sulit-sulit dan tidak usah tepancing oleh demokrasi elite, kita harus membangun narasi kita sendiri.

Sumber referensi: Seminar UII 2019 Pembicara Haris Azhar.

Sekian Terimakasih 25 April 2019.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Tanpa Bebas

Berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketentuan pada bagian kesembilan tentang wajib daftar perusahaan di Pasal 116 yang menyatakan secara eksplisit bahwa: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas bagaimana dapat terjaminnya kepastian berusaha jikalau sebuah regulasi yang salah satunya berupa undang-undang yang mengatur dan menjamin kepastian berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku? Lihat  selengkapnya di: https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Urgensi-UU31982-dalam-Menjamin-Kepastian-Berusaha-yang-Tidak-Berlaku-dalam-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja

Quo Vadis UU ITE

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.  Opini dimuat pada media cetak dan online: Koran Sindo dan Sindonews Lihat selengkapnya di: https://nasional.sindonews.com/read/308284/18/quo-vadis-uu-ite-1611151278

Implementasi Pemahaman Akuisisi Perusahaan: Drakor

Akuisisi Perusahaan  Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris),secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. dalam terminologi bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Lihat selengkapnya di:  https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/Implementasi-Pemahaman-Akuisisi-Perusahaan-Drakor