Urgensi
Demokrasi
Kata “Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan”,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih dikenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mengapa harus
demokrasi? Karena demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Juga sistem pemerintahan yang mengizinkan warga negaranya turut
serta berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan/pembentukan hukum. Dengan demokrasi
warga negara bebas mengungkapkan pendapat dan berekspresi, selama tidak
melanggar hukum yang sah. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan tugasnya
harus bertanggung jawab kepada MPR dan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena
itu secara hierarki (kedudukan),
rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan
melalui pemerintah.
Pada era presidensial Soekarno, Indonesia sempat
menganut demokrasi terpimpin pada 1956, Indonesia juga sempat menggunakan
demokrasi pancasila pada era presiden Soeharto. Setelah era presiden Soeharto,
Indonesia kembali menjadi negara demokrasi yang benar-benar demokrasi secara
penyelenggaraannya, akan tetapi secara substansialnya
(intinya) belum terimplementasi
(belum diterapkan). Pada saat ini banyak orang maupun kelompok yang mengklaim dirinya
sebagai demokrasi atau demokratisasi, ada partai yang menggunakan nama demokrat
ada orang yang mengklaim sebagai kaum demokrat, semua berusaha melekatkan diri
pada demokrasi, mahasiswa pun kalau demo
juga bilang ini bagian dari proses sebagai demokrasi, waktu bego-begoin junior
juga bilang ini bagian dari demokrasi, tidak tau juga, apakah sekarang masih
terbodoh-bodohi walaupun sudah senior.
Jadi kita berbicara dalam konteks akademisi, kenapa disini “kita” karena
demokrasi ini adalah masalah kita bersama. Dimana kita harus berani memandang
demokrasi dari segi negatif maupun positif, point
apapun kita harus mengimbangi dengan “nonsindrom faktor” artinya jangan mau di butakan
oleh demokrasi. Demokrasi itu bukan cuman dimaknai tapi harus dikritisi, dimilitisi, dan dikasih isi, dalam demokrasi pula bisa muncul orang
seperti Hitler, jangan kalian bayangkan langsung mengarah pada fisiknya, dimana
saat ini sosial media kebanyakan isinya hanyalah tentang fisik, bayangkan lihat
siapa Hitler, kekuasaan yang bisa memerintahkan membunuh enam juta orang,
kekuasaan yang bisa berdiri berjalan untuk menciptakan teknologi dalam rangka
mencapai kemenangan tanpa ada ukuran nilai-nilai kemanusiaan, dia bisa memobilisasi hukum, untuk membangun justifikasi-justifikasi.
Siapa itu Hitler tentara gila frustasi yang gagal move on di zamannya, mungkin kalau dulu sudah
ada twitter, dia sudah membuat status sehari dua puluh, karena menurut aku banyak
orang yang gagal move on hidupnya cuma di twitter saja, membuat status rajin mention orang rajin, yang dimention
orang hebat semua, tapi followersnya
cuman sedikit. Nah mungkin Hitler zaman sekarang seperti itu, jadi memang dia
menikmati kebebasan keterbukaan untuk menggapai hasrat-hasrat yang absurd, absurd itu kenapa nihil isi karena dia tidak berisi.
Kenapa kita berbicara soal demokrasi harus berisi,
demokrasi itu proses, demokrasi itu bukan institusi banyak juga orang bilang sistem,
aku ingin menyebutkan sistem tapi juga sepertinya tidak lengkap kalau hanya
berbicara tentang sistem, kalau aku mau bilang institusi, jelek juga demokrasi
jadi institusi, kering, karena segala sesuatu itu bisa disimplifikasi (disederhanakan) lewat institusi. Jadi aku lebih
senang menyebut demokrasi itu suatu
proses dan isi. Prosesnya bagaimana, isinya apa?
Aku kebetulan seorang Mahasiswa Hukum, jadi sedikit
pahamlah mengenai hukum, masalah kita bukan cuman tentang hukum akan tetapi ada
masalah-masalah lainnya. Hukum dan aturan perundang-undanganan itu dua hal yang
berbeda, kalau aturan perundangan-undangan
itu tertulis tapi kalau hukum dia masuk ke zona nilai, tujuan dari tata kelola order (kebijakan-kebijakan), dan
peraturan yang lain-lain, begitu saya masuk kesana yang lebih aplikatif (penerapan), dihukum itu tidak
bisa memandang hanya pada hitam putih, harus di uji harus dijalani, seperti yang
telah aku dapat dari dosen fakultas hukum tempatku menempuh pendidikan. Problem
hukum itu harus dijalani, di fakultas hukum aku belajar pengantar ilmu hukum,
ada mata kuliah yang namanya praktek hukum acara perdata, praktek acara pidana,
akan tetapi belajarnya dikelas, praktek kok dikelas, aneh ini, betul tidak?
Aku sering ketemu orang yang menganggap bahwa
bacaan-bacaan praktek itu taken for
granted (diterima begitu saja), karena mereka berpikiran yang ngawal siapa,
bagaimana itu harus dikerjakan, dan ketika kita mengerjakan itu, pasti akan menemukan
kompleksitas masalah. Kenapa aku membahas
mengenai demokrasi, tapi juga membahas/menyinggung mengenai isi, hukum, dan soal
proses. Karena demokrasi butuh isi kita lihat aturan hukum tapi juga butuh implementasinya, koneksinya apa semua
ini.
Koneksinya begini kita kalau baca beberapa literatur pemikiran teori, seperti yang
telah aku baca, buku demokrasi yang bisa dibilang tebel. Pasti di BAB 1 nya ada
pembahasan mengenai rule of law, itu
apa tata kelola aturan, ada sistemnya, ada aturannya, ada fokus-fokus isunya,
fokus-fokus itu memastikan kekuasaan agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan
penguasa, ataupun negara. Kontrol, abus
of power (penyalahgunaan kekuasaan) harus dikontrol. Nah semua hal ini ingin
memastikan bahwa demokrasi itu harus freestyle,
bebas sebebas-bebasnya. Demokrasi itu dia adalah proses, dia adalah untuk
membangun, bukan sekedar equality
bukan sekedar kesetaraan pada tempat kita semua berdiri, tetapi seharusnya
kesetaraan pada hasil. Pernah dengar equality, tapi jarang bahkan belum pernah
dengar yang namanya equity, equity
itu bukan program asuransi ataupun investasi.
Jadi kita sering mendengar yang namanya equality, kita
semua sama-sama punya hak mendapatkan bantuan hukum tapi ada orang yang tidak
bisa baca, ada orang yang bisa baca, apakah mereka sama-sama bisa menikmati
kesetaraan? Tidak kawan. Nah makanya ada yang namanya equity, konsep equity itu artinya bukan
sama-sama punya hak untuk menikmati tetapi harus sama-sama punya hak untuk
mendapatkan hasil, jadi kalau ada orang yang tidak bisa baca, bantuan kepada dirinya
harus lebih banyak. Bagaimana kita bisa melihat semua masyarakat Indonesia itu
bisa setara, kalau orang miskin masih memikirkan bagaimana makan hari ini,
seharusnya orang kaya itu bersubsidi (membantu),
dia tidak boleh terlalu banyak menikmati, karena kenikmatan itu harus
dibagi-bagi di distribusikan kepada
orang lain.
Nah aku memakai analogi
itu tadi, harusnya demokrasi dia membangun proses seperti tadi. Demokrasi
itu adalah proses bagaimana supaya sebuah negara sebagai fasilitator, negara seharusnya fasilitator bukan kekuasaan belaka, kekuasaan itu hanya instrumen untuk memfasilitasi, artinya kadang-kadang negara itu tidak perlu muncul sebagai
kekuatan yang menakutkan dan mengerikan. Jadi negara itu sebagai fasilitator untuk
apa, fasilitator untuk rakyat, karena yang yang punya hak itu rakyat. Pak Jusuf
Kalla pernah mengatakan pada hari Hak Asasi Manusia (HAM), Desember tahun lalu,
masyarakat jangan menuntun HAMnya saja, negara juga punya HAM, Hak Asasi Negara
(HAN)? bukan Hak Asasi Manusia, asasnya dimana Pak? negara itu terbentuk baru
enam tujuh abad, apakah waktu Nabi Adam diturunkan kebumi, waktu ia ketemu dengan
Hawa, apakah mereka langsung sepakat membentuk negara republik? Mikir.
Kalau aku melihat ke perspektif HAM, Demokrasi itu, misalnya kalau aku merujuk ke deklarasi
Wina tahun 1993, apa deklarasi Wina itu, suatu deklarasi yang disusun hasil
dari proses konsultasi (pertukaran
pikiran untuk mendapatkan kesimpulan)
diseluruh dunia, dan pertemuannya orang konferensi
setelah runtuhnya tembok Berlin. Tembok Berlin itu adalah refresentasi dari adanya perang dan konflik. Nah ini yang dinamakan tidak demokratis, HAM dalam konsulidasi aturan hukum semenjak PBB
berdiri tahun 1945, dan DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia) 1948, dengan
keadaan yang berdarah-darah terbentuk, dengan istilahnya bisa dikatakan nafasnya
yang tersenggal-senggal, karena HAM dijadikan instrumen politik dalam negeri
dan luar negeri, yang diambil sepotong-sepotong oleh negara Barat yang digunakan
sebagai hak-hak politik, yang digunakan sebagai kampanye oleh negara-negara
liberalis, sosialis, dan komunis, ketika menyerang mereka meminta bantuan
kepada negara non-blog atau negara-negara berkembang.
Pada deklarasi Wina dirumuskan HAM itu tidak bisa di
penggal-penggal, dia satu kesatuan ketika telah satu kesatuan. Deklarasi Wina
dirumuskan bahwa hak asasi manusia itu satu, dia harus berpihak kepada
orang-orang yang lemah, dan dirugikan yang
istilahnya yaitu vulnerable groups (kelompok
rentan), karena HAM itu bukan instrumen yang membela kepentingan yang telah
berjaya, tapi yang berjaya yang berkuasa seharusnya memperhatikan yang lemah,
jadi disini number bukan dominan faktor,
angka atau jumlah bukan faktor yang utama, karena banyak orang berpikiran bahwa
demokrasi itu adalah angka, siapa yang paling banyak ialah yang berkuasa, kalau
dia berkuasa maka dia lah yang menentukan segala sesuatunya, kepentingannya
juga kepentingan dia. Dalam deklarasi Wina HAM itu harus berkorelasi berkoneksi dengan yang namanya development (pemerintahan), jadi semua kerja negara public policynya (kebijakan publik) yang
masuk zona pembangunan harusnya berisi pada zona-zona
kemanusiaan. HAM yang paling baik dipenuhi di dalam sistem dan di situasi yang demokratis,
pada tahun 1993 dalam deklarasi Wina itu, perwakilan dari beberapa negara mulai
dari perwakilan China, Kuba, Saudi
Arabia, Iran, dan negara-negara yang secara resmi tidak mengaku sebagai negara
yang demokratis, atau negara yang mengaku republik dan demokrasi tapi implementasinya
tidak demokratis, duduk bersama dengan
negara demokrasi yang implementasinya the best terbaik yaitu pada negara Eropa Utara. Republik islam,
republik katholik, republik budha, mereka menyetujui teks tentang demokrasi.
Dan kita bingung bagaimana mereka akan mempraktekkan
demokrasi. Makanya dalam teks itu disebutkan yang terbaik dilakukan lewat
sistem dan situasi yang demokratis. Itu artinya apa coba kalau kita cek, dokumen perjanjian HAM international
ada empat ciri-ciri yang selalu muncul dalam dokumen HAM:
1) Non diskriminasi;
2) Harus ada pemulihan
jika ada pelanggaran (diskriminasi terhadap hak-hak tertentu);
3) Harus membaik progresifitasnya;
4) Harus adanya
partisipasi.
Dengan empat ciri-ciri
ini, kita jadi gampang patut kita membayangkan demokrasi, atau kita membayangkan
HAM itu dia akan menjadi baik dalam situasi yang demokratis atau membutuhkan
demokrasi dan dengan demikian sebaliknya,
demokrasi membutuhkan HAM, karena demokrasi membutuhkan prinsip non diskriminatif karena dalam demokrasi
semua orang harus punya posisi yang sama, sama-sama berdiri maupun sama-sama
pada hasil dan tidak boleh ada pelarangan-pelarangan terhadap setiap orang atas
kebutuhan-kebutuhan hak asasinya itu. Kalau ada pelanggaran terhadap
point-point diskriminasi ini maka dia harus ada pemulihan, makanya dalam
demokrasi harus sejalan dan beriringan dengan rule of law, apa jadinya
demokrasi tanpa rule of law, kalau demokrasi tanpa rule of law demokrasi akan
main-main (tidak baik), itu namanya bukan demokrasi, kalau kita merujuk ke
rimba, rimba itu ada aturan main, hukum rimba.
Kalau demokrasi tanpa hukum itu bukan demokrasi,
jadi harus ada pemulihan, ini syarat penting konstruksi hukum, HAM itu
membutuhkan yang namanya partisipasi, jadi kita sebagai warga sebagai manusia
yang lebih fundamental (mendasar), kita
diminta berpartisipasi jadi tidak mungkin kita bisa mencapai hak asasi yang
baik buat diri kita, buat asasi kita kalau kita sendiri enggan ataupun tidak
mau berpartisipasi, dan partisipasi itu hak kita bukan kewajiban. Dalam demokrasi
itu diisinya lewat penegakan hukum, demokrasi dia diisi lewat
orientasi-orientasi kebutuhan manusia atau warga masyarakat, bukan kepentingan
negara. Kok yang kita lihat hari ini demokrasi-demokrasi yang konstitusional,
contoh harus nyoblos tidak boleh golput, giliran dia mau dipilih orang disuruh
berdemokrasi, tapi giliran ada orang yang di tembak, pintu kantor polisi
terbuka tapi petugasnya tidak ada, waktu tanah rakyatnya diambil mereka cuman
dikasih kotak makan, yang isinya kacang, risol dan aqua, kemudian mereka
disuruh mengisi daftar hadir dan nomor telpon, pada akhirnya mereka pulang
diteror, apakah itu demokrasi?
Jadi demokrasi kita ini harusnya diisi dengan
pelayanan-pelayanan dari masalah-masalah tersebut. Kita punya aturan-aturan
hukum, kita punya instrumen-instrumen, kita punya institusi, dibangun
mekanisme-mekanisme, tetapi partisipasi masyarakat tidak diperhatikan kebutuhan
HAM tidak diperhatikan, jadi demokrasi kita tidak berkaca pada ukuran/perspektif
HAM, diskriminasi masih terjadi, orang yang punya banyak uang makin gampang
dapat tanah, orang yang berkuasa makin gampang membuka usaha-usaha yang lebih masif, realita sekarang makin seseorang kenal
dengan orang tertentu yang memiliki kekuasaan, maka akan makin mudah bagi dia berinvestasi atau kerjasama dengan investor, makin berada diatas dalam posisi tinggi, makin banyak
kesempatan untuk dia, kesempatan itu tercipta bukanlah untuk keuntungan dia
semata, akan tetapi juga untuk kepentingan orang-orang banyak, kalau dia egois, demikian apa yang terjadi tiap
ada perlombaan usaha semacam itu, aturan dibawa kepada kelas menengah,
perlombaan menjadi bagaimana orang atas, ada lagi teori perlombaan baru dimana
seorang seakan-akan belagak istilahnya vikinisasi,
belagak pinter, belagak elite, belagak politisi, belagak pengusaha, nah
itulah yang mengisi demokrasi kita saat ini, dan hal-hal semacam ini sangat menciderai,
merusak sistem demokrasi kita.
Apalagi karena posternya di mana-mana hal ini juga
merusak pemandangan, ketika tahun baru kemarin aku jalan-jalan masuk
perkampungan dengan harapan menikmati pemandangan sawah dan gunung-gunung,
innalillahi sepanjang jalan poster semua, mana tidak ada yang kenal lagi,
asing, vikinisasi? Nah orang-orang inilah yang mengisi ruang demokrasi dengan
cara belagak masuk menginterpretasikan demokrasi,
dengan masuk ke dalam institusi dan sekarang kita dibodoh-bodohi, kalau tidak
mengikuti pemilu tidak nyoblos, kamu dianggap salah, seolah-olah pemilu itu cuma
lewat pemilu yang ikut kekotak suara. Demokrasi itu hanya diselenggarakan lima
tahun sekali harusnya demokrasi itu bergerak mengisi kerja, membentuk partisipasi
untuk menyelesaikan problem-problem
kita.
Seperti problem program-program yang belum
terselesaikan, kita masih banyak program, berapa banyak orang Indonesia yang
belum memiliki KTP, di NTT berapa ribu orang tidak memiliki KTP, di Papua
berapa ribu orang yang tidak memilikinya juga, ya gimana mau ngurus KTP orang
pekerja birokrasinya tidak pernah masuk kantor. Nah tapi siapa yang pantau/mengawasi
mereka? Tidak ada kawan. Dan semua kelemahan-kelemahan yang ada dalam konteks
didaerah itu dijadikan fasilitas-fasilitas kecerdasan buat para calon, kalau saya
jadi bupati, jadi walikota saya akan melakukan ini melakuakan itu, kesannya wah
hebat nih orang, padahal memang tugasnya mereka kalau memang terpilih. Contoh
bupati Sulawesi Selatan Pak Noerdin, hebat dia, dia cuman rapat dikantornya
satu minggu satu kali, hari senin doang pada pagi hari, akan tetapi tiap hari
dia naik sepeda muter-muter ke kampung-kampung, apa yang terjadi, apa yang dia
lakukan, karena puskemas tidak ada dikampung itu, dia ciptakanlah puskesmas
jalan, dia masuk kekampung, itu hebat tetapi setelah aku pikir-pikir kembali,
kenapa tidak dirubah konsep puskesmasnya dipermanenkan,
untung Pak Noerdin orangnya bagus, kalau bupati-bupati lain yang diposisi itu tidak
menutup kemungkinan mereka akan pergunakan untuk sarana kepentingan kampanye,
dan ini yang merusak demokrasi.
Demokrasi kita itu digunakan untuk berdansa-dinsi oleh
orang-orang untuk berkampanye, itulah makanya sebab orang banyak apatis (acuh) terhadap pemilu, pemilihan
demokrasi yang sekarang ini angka golput tinggi, karena orang tidak melihat apa
gunanya demokrasi konstitusional itu, karena fakta dilapangan, kita semua pasti
pernah melihat bahwa demokrasi para politisi, pengusaha, yang mengklaim ini
sebagai bagian proses birokrasi dan demokrasi, mereka tidak memberikan pelayan-pelayanan
pada tingkatan problem yang paling real
dilapangan, nah sampai sini aku mau menyampaikan bahwa problem kita banyak.
Aku menggunakan bahasa vulnerable groups, coba lihat
bagaimana kondisi perempuan kita, apakah mereka punya cukup informasi, apakah
mereka yang diklaim sebagai penyangga rumah tangga yang utama, apakah ada
subsidi yang paling penting buat mereka. Kementerian pemberdayaan perempuan dengan
seenaknya berkampanye, dengan mengatakan bahwa perempuan penting, karena
seperti yang aku bilang diatas. Akan tetapi apakah kementerian tenaga kerja,
atau kementerian perindustrian perdagangan, memberikan pekerjaan atau menjamin
sektor usaha buat para suaminya, itu artinya apa? Tidak konektif kawan, suaminya dipecat di PHK, dia melapor kepada pemerintah,
akan tetapi apa tanggapan pemerintah, mereka sama sekali tidak dibelain oleh
pemerintah, karena kata pemerintah kita butuh perusahaan itu buat investasi
terus disini. Tapi mereka dengan enaknya tinggal kampanye bahwa perempuan
adalah penyangga tulang utama kehidupan kita bangsa. Kalau kata Nabi mau beres
suatu bangsa, dilihat dari peran ibu di rumah tangga, tapi mereka tidak sadar
ibu-ibu di rumah garuk-garuk kepala, harga ayam naik, telor jadi kotak
(menunjukkan naiknya tidak wajar), PLN belum dibayar, nah kita harus balik ke
situasi itu kawan-kawan.
Buku yang kita baca harusnya kita implementasikan
disimulasikan pada situasi-situasi yang seperti itu, kalian jangan berdebat
pada politisi ngapain tidak ada manfaatnya kawan. Contoh ada anak yang habis
pulang sekolah, dia pulang kerumah nangis-nangis karena tidak ada pensil dan
dimarahin oleh gurunya, dia sudah nabung, mau beli pensil, akan tetapi toko
pensil tidak ada, nah kitalah yang berpartisipasi disitu, nah inilah yang namanya
proses demokrasi, bagaimana mungkin mau terciptanya demokrasi kalau kita rakyat
tidak mau berpartisipasi. Coba kalian sendiri pasti mengimajinasikan,
menginginkan demokrasi itu harus baik, tapi kalian tidak melihat kondisi
masyarakatnya bagaimana keadaan ekonomi mereka, bagaimana mereka harus mempertahankan
hidup, dengan usaha diri sendiri untuk mempertarungkan nafasnya, mereka berpikir
nilai plus ada disini, saya bernafas dan saya makan, saya bernafas dan anak saya
sekolah, itu yang mereka pikirkan, tapi bagaimana kalau lapangan pekerjaan ada,
tapi bagaimana kalau fasilitas sekolah baik, mungkin mereka tidak akan
memikirkan hal semacam tadi. Jadi kalian jangan terlalu memikirkan apalagi
mengikuti demokrasi yang seperti saat ini, karena yang sekarang terjadi itu
institusi, perdebatan, pidato politik, bullshit
(omong kosong). Demokrasi itu
harus bermakna pada kehidupan kita yang paling real, kita simulasikan demokrasi
itu, dalam kehidupan sehari-hari dalam 24 jam itu harus di maknakan demokrasi
apa yang terbentuk dengan kehidupan yang
kita semua jalani, itulah kualitas demokrasi, dan bagaimana kita memperbaiki,
kalau demokrasi lahir dengan upaya-upaya pembodohan seperti ini, seolah-olah
seperti tadi belagak pinter, elite vikinisasi, istilahnya.
Kita harus keluar dari gave-gave bahasa, kebiasaan semacam
itu, kita kalau berbicara menggunakan diksi
pilihan kata itu harus korelasi
dengan situasi kita, realita/fakta lapangan, baru top ini. Karena diksi kita harus punya korelasi dengan situasi
sosial, situasi ekonomi rakyat. Kalau kita mau jadi pejuang demokrasi yang
baik, kita tidak perlu jadi bung Karno, bung Hatta, akan tetapi kita bekerja
berdasarkan konteks situasi sosial
yang real terjadi, kalau kita menyesal, kita menangis ya ini salah. Lihat profesor-profesor
dari luar negeri seperti Jerman, Australia mereka datang ke Indonesia karena
disini ada masalah, kok kita yang menghadapi masalah malah kita kabur, tidak
boleh kawan, apalagi kita anak muda yang bisa sekolah, bisa kuliah kitalah seharusnya
agent of change yang merubah tatanan
yang belum baik menjadi baik.
Kita lihat situasi kita hari ini kondisi perempuan,
kondisi anak-anak, kemaren sangat ramai diperbincangkan justice for audrey. Sebenarnya kekerasan terhadap anak terhadap
perempuan didaerah-daerah itu banyak, tetapi negara hanya merespon ketika
sampai dimedia, begitu ramai dimedia negara merespon, presiden muncul, saya
telah perintahkan kepada kapolri ditindak tegas, ternyata itu template semata, setiap ada masalah saya
telah perintahkan kepada kapolri ditindak tegas jadi mau kasus Novel Baswedan pun
pasti semua responnya sama, saya telah perintahkan kepada kapolri untuk
dilakukan tindakan hukum, template saja itu, follow up nya apa ya tidak tau, itu pun kalau ramai diperbincangkan
dimedia.
Dari sisi ekonomi kebijakan bayangkan paketnya sudah
delapan, dibidang hukum paket kebijakannya hanya satu kali, isinya apa
mempermudah izin-izin usaha, izin usahanya apa memperlancar bikin SIM,
masyaallah Indonesia sudah macet malah SIM diperlancar dipermudah, dan ternyata
ini masuk bidang ekonomi lagi. Izin-izin pendirian usaha nah ini seharusnya
yang paling utama diperlancar, akhirnya apa semua mengarah pada sektor usaha.
Apakah jelek? Belum tentu, apakah bagus? Juga belum tentu, tergantung arahnya
kemana, kita lihat sampai sejauh mana sektor usaha itu kontributif buat masyarakat ternyata angka orang di PHK meningkat
dan ketika orang di PHK tidak ada upaya restitutif
(pemulihan), negara tidak hadir, tidak memfasilitasi bagaimana hak-hak
ketenagakerjaan itu terlindungi dengan baik. Lalu apa yang terjadi ternyata, PHK
tinggi bersamaan dengan meningkatnya nilai
investasi, itu artinya apa? Nilai uang masuk meningkat akan tetapi yang
menikmati uang itu kita tidak tau apakah
itu lari secara merata kepada banyak orang, kan aneh ini, pertanyaannya uangnya
lari kemana?
Kemudian membanggakan revolusi 4.0, akan tetapi tidak dilihat situasinya bagaimana, orang
banyak kehilangan pekerjaan gara-gara digitalisasi,
sementara pendidikan mengenai digitalisasi juga jarang, nah ini semua menurut aku
hal-hal yang masih tabu (misteri),
tetapi sudah dirasakan oleh masyarakat dampaknya, sekarang beberapa masyarakat
adat harus mengungsi keluar dari tempat asalnya, dipaksa masuk kekota, tapi di
Indonesia sekarang lebih dari 40 kota mengklaim diri, sebagai kota yang akan
dibangun digital, yang akan digitalisasi segala sesuatunya (smart city), jadi pemerintah pusat
mendorong smart city meskipun tidak ada kebijakan nasionalnya, didaerah-daerah,
dikampung-kampung, masyarakat diusir karena tanahnya mau digunakan untuk
tambang, untuk kebun sawit, dan kebun-kebun yang lain, yang mengelola bukan
masyarakat tapi perusahaan-perusahaan, masyarakat adatnya digeser didesak,
diusir, mereka terpaksa masuk keperkotaan yang akan dan makin menjadi smart
city tadi, jadi mau tidak mau masyarakat adat harus bersmart city.
Coba kita bayangkan transisi-transisi ini diciptakan karena negara gagal dalam
memfasilitasi hak warga tapi negara lebih berperan memfasilitasi kelompok-kelompok
tertentu (oligarki), seperti kelompok
atas, kelompok yang menang berkompetisi, yang pinter mempackage (membungkus) bahasa, yang pinter membuat
proposal-proposal, jadi ini hanya bungkusnya saja. Siapa orang yang bakal
menang berkompetisi? Ya orang-orang yang punya packaging bagus, punya channel
(relasi) bagus, dan bisa melaksanakan mempraktekkannya
dengan bagus. HAM secara eksplisit
(terang-terangan) dia menggugat tiga konsep ini. HAM menegaskan ini ada
korbannya, ada orang yang tidak bisa membungkus dengan baik, kalau kita balik
kemasyarakat adat, teknologi masyarakat adat itu hebat ketika mereka bisa mengembang-biakan
babi, ternak sapi, ayam dan binatang ternak lainnya, cuman mereka tidak bisa
bikin proposal untuk tambah modal di masukin
ke bank.
Inilah kompetisi tapi siapa orang yang paling
menikmati semuanya itu, apakah kehidupan sosial kita bisa menikmati itu, akhirnya semua terkonsentrasi secara berhubungan
produksi dengan konsumen, negara sekali lagi kebijakan publik, kekuasaan dia
berorientasi pada, apakah ada keuntungan yang dapat diambil dari sistem yang berkompetisi
ini tadi, jadi orang-orang bawah yang terlupakan, gara-gara para elite berkompetisi
untuk mengambil tanah mereka, sehingga para elite melihat ini hanya sebagai
sumber kompetisi persaingan yang jelas memberikan keuntungan untuk mereka para
oligarki, seperti berkompetisi pada konsep mengembangkan sawit atau industri
pariwisata atau mengembangkan industri peternakan atau pabrik-pabrik ditengah kawasan tanah
milik masyarakat. Inilah yang sedang terjadi berkembang saat ini. Dan pada
akhirnya kita sekarang itu dipaksa hanya menjadi dua, buruhnya mereka atau
konsumen dari produk industri mereka, ini harus kita lawan politik demokrasi
yang diisi dengan kegiatan politik harusnya bermakna buat melawan
dominasi-dominasi itu, ini tugas kesempatan bagi kita anak muda yang mendapatkan
kesempatan bisa menempuh pendidikan, ada banyak anak diluar sana yang tidak
memiliki kesempatan ini.
Demokrasi seperti apa yang kita butuhkan? Demokrasi
adalah proses yang harus memberikan
ruang dan harus mengajak partisipasi warga masyarakat untuk menyuarakan haknya
mereka, menuntut haknya mereka, atau menuntut pemulihan terhadap haknya mereka,
demokrasi itu bukan ruang pertarungan kekuasaan semata, kalau pun demokrasi
politik dilihat sebagai ruang pertarungan kekuasaan maka ruang pertarungan
kekuasaan itu harus dilihat pada arah utamanya, soal apakah kekuasaan yang kita
ataupun kalian akan jalankan itu berbasis pada pengalaman kompetensi, pada pemenuhan
hak, karena tesis utamanya, demokrasi
adalah proses dalam negara konstitusi.
Dalam negara konstitusi,
negara itu bekerja pada janjinya. Konstitusi itu ada dua prinsip: Pertama, hak warga. Kedua, bagaimana disusun sebuah negara
dan strukturnya untuk mencapai hak warga. Jadi konstitusi itu sebagai jaminan
hak asasi. Negara fungsinya menggalangkan janji tersebut memfasilitasi
pemenuhan-pemenuhan hak warga, demokrasi digunakan sebagai sebuah udara, proses
dalam negara menjalankan tugasnya, bahan bakar negara memfasilitasi itu dengan
demokrasi, dan dalam demokrasi mensyaratkan partisipasi masyarakat, jadi kalau
masyarakat malas, masyarakat tidak ingin berpartisipasi apalagi anak mudanya
yang tidak mau memobilisasi, menyuarakan suara publik maka demokrasi kita
menjadi demokrasi kelompok elite, inilah demokrasi oligarki, dimana partisipasi
ada dikarenakan ada rupiahnya (imbalan). Kita yang harus melawan ini semua, bisa
dengan memberikan makna lewat bahasa yang terjadi sehari-hari dan itu dimaknai
simbol kegiatan demokrasi, dimaknai sebagai sebuah kegiatan untuk menyuarakan
hak asasi, jadi demokrasi itu tidak usah sulit-sulit dan tidak usah tepancing
oleh demokrasi elite, kita harus membangun narasi kita sendiri.
Sumber referensi: Seminar UII 2019 Pembicara Haris Azhar.
Sekian
Terimakasih 25 April 2019.
Komentar
Posting Komentar