Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Aku Hidup maka Pancasila ada

Quo Vadis Pancasila: Polemik RUU HIP Ketika berbicara perihal Pancasila, maka akan ditemukan beberapa keraguan, sehingga Pancasila tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dimasyarakat. Sebuah keraguan dapat membuat seseorang memahami secara lebih mendalam, menurut “Bapa falsafah” Rene Descartes, aku berfikir maka aku ada “Cogito ergo sum”, ini dimaksudkan sebagai barometer eksistensinya sebagai manusia. Kembali ke Pancasila, jika kita menelaah pemahaman Descartes terhadap Pancasila, “Aku hidup maka Pancasila ada”, ini dimaksudkan Pancasila telah terpatri (tertanam) sejak kita dilahirkan didunia ini. https://geotimes.co.id/opini/quo-vadis-pancasila-menyoal-polemik-ruu-hip/

Dagelan RUU oleh DPR

Pagelaran dagelan Mataram yang dulunya dilaksanakan di panggung, lapangan, dan jalan-jalan, kini beralih wahana di taman rakyat (sarang ular) bernama gedung parlemen. Pemainnya pun berbeda. Jika dulu dagelan dimainkan oleh seniman, budayawan, atau pelawak, kini peran itu dimainkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bersemayam di gedung parlemen. Dagelan yang ditampilkan adalah bagaimana DPR membuat undang-undang (UU) ngawur alias tidak memenuhi persoalan-persoalan mendasar dalam prinsip-prinsip hukum. https://persmaporos.com/dagelan-ruu-oleh-dpr/15/persmaporos/opini/

Quo Vadis Jabatan Staf Khusus Presiden?

Dalam konstitusi Republik Indonesia (RI) tidak ada satupun Pasal ataupun regulasi terkait pembentukan Jabatan Staf Khusus Presiden (JSKP), tapi berdasarkan kewenangan Presiden, JSKP dapat dilahirkan dengan adanya regulasi berupa Undang-Undang baru https://kumparan.com/egi-purnomo-aji/quo-vadis-jabatan-staf-khusus-presiden-1tZJS5jZ2mr/full